Beranda / Politik dan Hukum / Penyelenggara Adhoc Pilkada Bireuen 2024 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggara Adhoc Pilkada Bireuen 2024 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 27 Mei 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi menyampaikan bahwa pada Minggu (26/5/2024), pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di Gedung Hj. Fauziah Cot Gapu. [Foto: dok. KIP Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh kini dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan aman berkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi menyampaikan bahwa pada Minggu (26/5/2024), pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di Gedung Hj. Fauziah Cot Gapu.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para penyelenggara Pilkada di Bireuen, yang berperan penting dalam proses demokrasi, mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas mereka. Dengan adanya jaminan sosial ini, PPK dan PPS memiliki jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan rasa aman bagi seluruh anggota PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas mereka, sehingga mereka bisa fokus pada penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan atas risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bertugas, termasuk risiko kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera atau bahkan kematian.

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap seluruh panitia penyelenggara pemilu dapat merasa lebih tenang dan terlindungi. Perlindungan ini adalah bentuk apresiasi dan perhatian kami terhadap kerja keras mereka dalam menyukseskan proses demokrasi di Aceh," ujar Saiful Hadi.

Keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja, termasuk mereka yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi para penyelenggara pemilu di Indonesia.

"Kami mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat petugas penyelenggara Pilkada memiliki risiko tinggi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial," tambah Saiful Hadi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bireuen, Aisyatur Ridha menyampaikan, pada Pilpres 2024, seluruh petugas PPK, tenaga pendukung PPK, sekretariat PPK, PPS, dan sekretariat PPS telah terlindungi dengan total pembayaran manfaat klaim sebesar Rp295.353.670 untuk 7 kasus petugas meninggal dunia dan 1 petugas mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya, pada Pilkada, petugas PPK dan PPS akan terlindungi dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 26 Mei 2024.

"Terima kasih banyak kepada Ketua KIP beserta Sekretariat KIP Kabupaten Bireuen yang telah bersama-sama berkomitmen untuk melindungi, meningkatkan kualitas hidup, dan kesejahteraan seluruh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen," tutup Aisyatur. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda