Beranda / Politik dan Hukum / Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Kasus Narkoba

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Kasus Narkoba

Jum`at, 05 Januari 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga menjabat Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr Taqwaddin menyampaikan, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2023. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr Taqwaddin menyampaikan, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2023. 

"Selain itu, ada tujuh orang yang divonis seumur hidup," kata Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor itu menyebutkan, hukuman mati terbanyak diketuk pada Juni sebanyak delapan kasus, Januari lima kasus, Mei dan Agustus masing-masing tiga kasus, Oktober tiga kasus dan November dua kasus. Putusan hukuman mati itu disebut meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 22 orang.

"Putusan itu ada yang menguatkan vonis pengadilan negeri dan ada yang diperberat," pungkas Taqwaddin.

Sepanjang tahun 2023, PT BNA menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding yang terdiri atas perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41, dan perkara pidana anak 5 kasus. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda