Beranda / Politik dan Hukum / Pengadaan Smart Board Rp41,5 Miliar di Disdik Aceh Dinilai Tak Layak dari Pokir Dewan

Pengadaan Smart Board Rp41,5 Miliar di Disdik Aceh Dinilai Tak Layak dari Pokir Dewan

Minggu, 06 Oktober 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengkritisi tajam pengadaan papan tulis pintar (smart board) senilai Rp 41,5 miliar untuk keperluan 166 Sekolah di Aceh yang pelaksanaannya melalui E-purchasing atau lebih dikenal secara E-katalog.

Berdasarkan informasi diperoleh TTI, dana Rp 41,5 miliar itu diambil dari anggaran Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah bagi kelompok masyarakat korban konflik. Namun kegiatan bantuan itu dibatalkan, selanjutnya kegiatannya dipindahkan ke Dinas Pendidikan Aceh sehingga muncullah kegiatan pengadaan smart board yang nilainya termaasuk fantastis.

"Pengadaan smart board secara mendadak yang dialokasikan pada APBA-P menimbulkan kecurigaan publik, pengadaan tersebut dinilai belum mendesak karena masih banyak kebutuhan lain yang sangat dibutuhkan sekolah, misal pengadaan komputer, masih banyak sekolah membutuhkan laboratorium komputer dan prasarana pendukung lainnya," ujar Koordinator TTI Nasruddin Bahar kepada Dialeksis, Minggu (6/10/2024).

Nasruddin menjelaskan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tidak memenuhi syarat jika dianggarkan dari Pokir dewan, karena dana pendidikan sudah dianggarkan khusus tanpa diusulkan dari Pokir sekalipun tetap berjalan sesuai dengan perintah Undang-undang sebesar 20%. Anggaran itu wajib dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan.

Untuk itu, TTI meminta Bappeda untuk melakukan supervisi dan peninjauan kembali terutama kegitan Pokir Dewan pada Disdik Aceh, untuk ditiadakan dan dialihkan kepada kegiatan lain yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Misalnya kegiatan pada Dinas Pertanian Perkebunan, Dinas UMKM, Dinas PUPR, Perkim, Dinsos, dan Dinas Pengairan.

"Disdik Aceh dan Disdik Dayah yang selama ini banyak dana Pokir Dewan sudah seharusnya dipindahkan ke dinas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dinas Pendidikan Dayah misalnya untuk program pembangunan dayah dan pesantren langsung dikelola oleh dinas, bukan menunggu Pokir Dewan seperti selama ini terjadi hampir 90% kegiatan berasal dari Pokir," pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda