DIALEKSIS.COM | Jakarta - Baiman Fahdli, SH, penasehat hukum bagi EA, menyuarakan keberatannya atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit kambing tahun 2021. Menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat tidak ada hubungan legal antara EA dengan proyek pengadaan bibit kambing yang dipermasalahkan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya, Baiman mempertanyakan logika penerapan pasal pemberatan yang memberatkan EA. "Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk mengganti seluruh kerugian negara jika, berdasarkan dokumen proyek, EA jelas bukan pemenang tender?" tegasnya.
Baiman menambahkan bahwa jika memang terdapat kerugian negara akibat pengadaan bibit kambing tersebut, seharusnya tanggung jawab pidana diarahkan kepada pihak yang benar-benar berperan, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan sebagai pengguna anggaran, serta perusahaan pemenang tender, CV. Ridha Tes.
"Kami meminta Jaksa untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menilai dugaan tindak pidana ini secara komprehensif. Jangan sampai yang bersalah justru yang harus menanggung akibatnya," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas siaran pers Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan pada 22 Januari 2025, yang menilai bahwa pengadaan bibit kambing tidak layak karena tidak didukung sertifikat bibit, surat keterangan layak bibit, maupun surat keterangan kesehatan hewan.
Meski demikian, komentar Baiman menyoroti perlunya evaluasi mendalam atas proses penetapan tersangka agar keadilan tidak terdistorsi.
Menurut Baiman, penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan asas objektivitas dan akuntabilitas, guna memastikan bahwa setiap keputusan tidak semata-mata didasarkan pada tekanan atau kepentingan tertentu.
"Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas sistem peradilan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum," pungkasnya.