Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025
Font: Ukuran: - +
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024). [Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengumumkan keputusan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Penyelenggaraan PSU untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025," ujar Zulfikar.
Dalam rapat tersebut, KPU sempat mengajukan dua opsi jadwal, yakni 24 September 2025 atau 27 Agustus 2025. Setelah diskusi, semua pihak sepakat memilih Agustus sebagai waktu pelaksanaan PSU.
Keputusan ini merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024. PSU ini diperlukan akibat kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selama masa transisi hingga kepala daerah definitif terpilih, kedua wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Zulfikar berharap Kemendagri menunjuk pejabat yang kompeten agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
"Kami mengharapkan penjabat kepala daerah yang dipilih memiliki kapasitas memadai untuk memimpin pemerintahan hingga pelantikan kepala daerah hasil PSU," tambahnya.
Kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang menjadi sorotan nasional, mencerminkan dinamika politik lokal yang unik. Dengan jadwal PSU yang sudah ditetapkan, diharapkan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. [man]