Pemko Banda Aceh Kucurkan Dana Bantuan Keuangan Bagi Sembilan Parpol
Font: Ukuran: - +
Sembilan pimpinan Parpol se-Banda Aceh mendantangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor badan kesbangpol Banda Aceh, Jumat (14/4/2023). [Foto: Humas Pemko Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mulai mengucurkan dana bantuan bagi partai politik (parpol).
Penyaluran dana parpol ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh para pimpinan parpol se-Banda Aceh di kantor badan kesbangpol setempat, Jumat (14/4/2023).
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, mengharapkan dengan adanya dana parpol sebagaimana amanat undang-undang dimaksud, dapat mendukung upaya menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Banda Aceh.
“Sesuai harapan kita semua, pemilu di kota kita nantinya dapat berjalan dengan aman, damai, dan sejuk. Insyaallah dengan konsep ‘Aceh meutalo wareh gaseh meugaseh bila meubila’ hal itu akan bisa kita wujudkan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Banda Aceh Heru Triwijanarko, menyebutkan, bantuan dana diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di parlemen berdasarkan Pemilu 2019.
Adapun dasar hukumnya antara lain, Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, Permendagri nomor 36 tahun 2018, “Kemudian Surat Mendagri perihal percepatan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol tahun 2024.”
“Dan Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 28 tahun 2023 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRK Banda Aceh berdasarkan Pemilu 2019,” ujarnya.
Kata Heru, besaran bantuan dana yang disalurkan pemerintah kepada setiap parpol tergantung jumlah suara di parlemen.
"Untuk tahun anggaran 2023 ini kita salurkan bagi sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen Banda Aceh," pungkasnya. [HBA]