Beranda / Politik dan Hukum / Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh: Ini Info Sebenarnya, Simak!

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh: Ini Info Sebenarnya, Simak!

Minggu, 15 Desember 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih bisa saja berbeda dari jadwal nasional yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh ada petunjuknya di Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sedangkan jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum berlaku nasional bila tidak ada perselisihan, putaran kedua dan keadaan memaksa atau force majeure. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH meluruskan pemberitaan yang sudah beredar. 

"Sebagaimana termaktub pada huruf b pasal 69 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh," kata Agusni AH, Minggu (15/12/2024). 

Sebelumnya diwartakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan para bupati dan wali kota dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.

“Jadwal yang ditetapkan KPU adalah jadwal nasional. Bila ada perselisihan, putaran kedua atau keadaan memaksa (force majeur maka dapat disesuaikan,” sebutnya. 

Untuk Aceh, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pelantikan kepala daerah dilakukan dalam sidang paripurna masing-masing DPRA dan DPRK. 

Pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh mengacu Pasal 69 yang berbunyi: “Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden; b. pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.”

Pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengacu Pasal 70 berbunyi: “Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur; b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.[arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI