DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial TM (51), warga Kecamatan Tapaktuan, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di wilayah Tapaktuan, Sabtu, 17 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim saat patroli rutin dalam rangka pemberantasan praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang meminta uang secara ilegal kepada sopir truk dengan mengatasnamakan organisasi tertentu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga lembar kwitansi berstempel logo Serikat Pekerja Aceh Indonesia (SPAI) dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Iptu Narsyah menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan para sopir yang tengah mencari nafkah. “Tidak ada tempat untuk tindakan premanisme di Aceh Selatan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku telah diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, situasi saat patroli berlangsung dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pungli dan premanisme. Patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.