Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pante Piyeu Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dua orang terdakwa pelaku penyalahggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dan Solar masing-masing, Kam Indra Wahyudi Bin (Alm) Kamisan dan Irwan Bin (Alm) Sofian alias Abon divonis penjara 4 bulan 15 hari denda Rp 1.500.000 Subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibaca oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang diketuai oleh Teuku Almadyan beserta hakim anggota M.Muchsin Alfahrasi Nur dan Rahmi Warni pada hari Rabu, (3/4/2024) yang berlangsung diruang Sidang PN Bireuen.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Sebagaimana dakwaan tunggal pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu dalam putusan tersebut Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga diperintahkan untuk ditahan tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan (Tahanan Rutan),"kata Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Majelis Hakim juga menetapkan Barang Bukti dari kedua terdakwa dirampas untuk Negara. Adapun Barang Bukti yaitu 1 Unit kendaraan Roda empat jenis Toyota kijang Pik Up Nopol BL 8329 YZ warna Hitam.
Foto Mobil Yang Diamankan Petugas Saat Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikawasan Pante Piyeu Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh.1 lembar STNK asli kendaraan roda 4 merek Toyota kijang Pick Up Nopol BL 8329 YZ dengan nomor Rangka KF50049662 dan Nomor Mesin 5K0369747.
1 Buah tangki Modifikasi ukuran 500 Liter yang berisi 300 liter bahan bahan bakar jenis Solar, 20 jerigen ukuran 35 liter berisi bahan bakar minyak jenis solar.
1 Unit kendaraan Roda empat jenis Suzuki APV Minibus Nopol B 9726 UCL warna Putih, 1 Buah tangki Modifikasi ukuran 1000 Liter yang berisi 900 liter bahan bahan bakar jenis Pertalite.
1 lembar STNK asli kendaraan roda 4 (empat) merek Suzuki APV Nopol B 9726 UCL dengan nomor Rangka MHYGDN41VDJE310965 dan Nomor Mesin G15AID298236.
Informasi yang diperoleh Dialeksis.com dari JPU Kejari Bireuen melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH.MH menyebutkan bahwa JPU terkait putusan tersebut masih pikir-pikir.
Begitu juta terdakwa dikabarkan terkait putusan tersebut belum menerima masih pikir-pikir
Putusan Hakim PN Bireuen lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireuen. Sebelumnya JPU menuntut 2 orang terdakwa ini 7 bulan penjara.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Kam Indra Wahyudi merupakan petugas pada SPBU 15.242.030 yang terletak di Desa Pante Piyeu Kecamatan Peusangan, Bireuen, Sedangkan Irwan alias Abon bin Sofyan merupakan pembeli BBM Subsidi jenis solar dan pertalite menggunakan mobil modifikasi tangki.
Kedua mereka ditangkap pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Di Desa Pante Piyeu.
Adapun kronologi cara terdakwa menguras BBM Subsidi untuk mencari keuntungan. Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib Irwan alias Abon bin Sofyan menjumpai Kam Indra Wahyudi sebagai petugas pada SPBU 15.242.030.
Pertemuan tersebut dilangsungkan di Warung Kopi Mangga Desa Pantee Piyeu Kec. Peusangan Kabupaten Bireuen untuk menanyakan apakah ada bahan bakar minyak jenis solar, jika ada Irwan alias Abon bin Sofyan akan mengambil pada malam hari.
Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib, Irwan alias Abon dengan menggunakan Satu Unit Kenderaan Roda Empat jenis Toyota Kijang Pick Up No. Polisi BL 8329 YZ warna Hitam dengan tangki telah dimodifikasi dan memuat 20 jerigen kosong menuju SBPU 15.242.030 di Desa Pantee Piyeu Kec. Peusangan Kab. Bireuen.
Sesampai di SPBU 15.242.030, Irwan alias Abon bin Sofyan menjumpai Kam Indra Wahyudi yang saat tersebut bertugas sebagai operator.
Tanpa meminta barcode dan/atau rekomendasi langsung menyerahkan nozzle pompa bahan bakar jenis solar kepada Irwan alias Abon bin Sofyan untuk mengisi sendiri BBM Jenis Solar ke dalam tanki yang dimodifikasi serta 20 buah jerigen.
Irwan alias Abon mengisi BBM jenis Solar dengan total sebanyak 1.000 liter. Selanjutnya Irwan alias Abon bin Sofyan menbayar kepada Kam Indra Wahyudi sebesar Rp. 7.100/liter sehingga total yang diterima terdakwa adala sebesar Rp. 7.100.000.
Tak hanya membeli BBM Jenis Solar, Irwan alias Abon bin Sofyan, juga meminta kepada saksi Syahrul bin Munzir, untuk mengambil BBM Jenis Pertalite menggunakan Satu unit Mobil APV Warna Putih No. Polisi B 9726 UCL milik saksi Syahrul bin Munzir di SPBU 15.242.030 dengan perjanjian Irwan alias Abon bin Sofyan akan membayar sewa sebesar Rp. 150.000.
Pada hari yang sama saksi Muhammad Rizwan bin Handaruddin atas permintaan saksi Syahrul bin Munzir, dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil APV Warna Putih No. Polisi B 9726 UCL milik saksi Syahrul bin Munzir menjumpai terdakwa di SPBU 15.242.030 dan tanpa lengkapi surat rekomendasi dan/atau barcode terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam tanki yang telah dimodifikasi sebanyak 900 liter dengan harga per liter sebesar Rp. 10.500, dan dibayar oleh Irwan alias Abon bin Sofyan serta dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 500,- per liter. (Fajri Bugak)