Beranda / Politik dan Hukum / Pelaku Pembunuhan Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Oktober 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Baju berwarna serba hitam, tersangka pelaku pembunuhan istri dokter di Lhokseumawe ditangkap polisi. [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - WL (36) warga Desa Lhokseumawe terduga penganiayaan istri dokter spesialis anak, Sukardi, hingga meninggal dunia, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya mengatakan terkait kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan semua aspek hukum dari kasus ini. 

Tim Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Terduga masih ditahan di tahanan polres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. 

Hasil interogasi sementara, tersangka WL telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membunuh Laksmiwati (korban) lantaran sakit hati setelah hubungan sirinya dengan dr. Sukardi terungkap, yang mengakibatkan pelaku harus bercerai. 

“WL ini merupakan istri siri dari suami korban,” kata Yudha kepada Dialeksis.com, Rabu (9/10/2024). 

Diketahu sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak Sukardi, tempat suami korban praktek di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ia menjelaskan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sebelum penangkapan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. 

Dari penyelidikan, ditemukan bukti keterlibatan WL dalam pembunuhan tersebut. Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB dan diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum melakukan aksinya.

Pelaku ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penyelidikan intensif oleh Unit V Polres Lhokseumawe. WL 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. 

Sebelumnya diberitakan Laksmiwati Anggraini, ditemukan tewas dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher di tempat praktik suaminya pada Senin malam, 7 Oktober 2024. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda