DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai, Gampong Lambaro Skep, pada Minggu (4/5/2025) pagi. Pelaku ternyata rekan kerja korban sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Pelaku kami tangkap di kawasan Birem Bayeun, Langsa. Saat itu, motor korban masih berada bersama pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MUN (23), warga Gampong Jawa, bekerja di warung kopi yang sama dengan korban, M Faqri Hudinsyah (21).
“Antara korban dan pelaku saling mengenal. Mereka bekerja bersama di Warkop Hom Hai,” ujar Kompol Fadillah.
Fadillah mengatakan, awalnya kejadian di hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07,30 WIB, korban Faqri sekembali dari jalan-jalan, memakirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia melakukan istrirahat di kamar.
Tim opsnal Unit Ranmor yang menerima laporan dengan nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Langsa.
“Kami koordinasi dengan Resmob Polres Langsa. Setiba di lokasi, tim gabungan langsung mengamankan pelaku di rumah keluarganya,” kata Fadillah.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat singgah ke Sigli menemui seorang temannya bernama SAM, lalu menuju Langsa dengan niat menjual sepeda motor curian ke Medan.
“Teman pelaku tidak tahu bahwa motor itu hasil curian. Ia mengira itu milik pelaku sendiri,” ujar Fadillah lagi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan lanjutan. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku atau jaringan lain yang terlibat,” tutupnya. [in]