Paslon 02 Diduga Lakukan Politik Uang Terstruktur di Pilkada Langsa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3, Nurzahri menyampaikan dugaan money politic di pilkada Langsa kepada awak media pada Selasa (3/12/2024) malam di Posko Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Jalan Pango, Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3, Nurzahri, mengungkap dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan nomor urut 2, Jeffry Sentana-Haikal Alfisyahrin dalam Pilkada Langsa 2024.
Dalam keterangannya, Nurzahri yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh, Fadjri SH, menyampaikan bahwa ada enam laporan kasus dugaan politik uang yang telah masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Langsa.
"Sayangnya, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan kejelasan dari pihak terkait," kata Nurzahri kepada insan pers pada Selasa (3/12/2024) malam, di Posko Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Jalan Pango, Banda Aceh.
Nurzahri menegaskan bahwa praktik politik uang dilakukan dengan perencanaan yang rapi. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan timnya, pola pembagian uang diatur secara detail melalui percakapan di grup WhatsApp tim paslon 02.
Dalam grup tersebut, terlihat teknis pembagian uang kepada pemilih, termasuk pelajar sekolah yang sudah memiliki hak pilih.
"Di hari pencoblosan, mereka mengganti pola dari pembagian amplop berisi uang menjadi distribusi kupon yang dapat dicairkan setelah pemilihan. Hingga kini, ada kupon yang belum dicairkan, dan ini tergambar jelas dalam percakapan grup WhatsApp mereka," ungkap Nurzahri.
Selain itu, bukti elektronik berupa video pembagian uang juga telah dikumpulkan dan menjadi dasar laporan ke Panwaslih dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya soal politik uang, pasangan nomor urut 2 juga diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa untuk memobilisasi dukungan.
Panwaslih telah memutuskan bahwa dua kasus yang melibatkan ASN dan aparatur desa ini melanggar aturan. Namun, rekomendasi pengembalian ASN ke atasan masing-masing belum ditindaklanjuti.
“Pelanggaran seperti ini bukan hanya administratif, tetapi memiliki unsur pidana. Kita berharap Panwaslih dan KIP Langsa memandang kasus ini secara utuh sebagai pelanggaran TSM, sehingga sanksi berupa diskualifikasi dapat diterapkan,” pungkas Nurzahri. [nh]