Paslon 01 Terima Hasil Pilkada Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : RDS
Paslon 01 di Pilgub Aceh. Foto: IG KIP Aceh
DIALEKSIS.CO | Banda Aceh - Pasca lembaga penyelenggara yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Muzakir Manaf - Fadhlullah sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Gubernur Aceh 2024 di dalam rapat pleno rekapitulasi suara dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh, yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Minggu, 08 Desember 2024.
Adapun hasil resmi yang ditetapkan oleh KIP Aceh yaitu, Pasangan Muzakir Manaf - Fadhlullah meraih 1.492.846 suara atau sekitar 53,27 persen, melewati pasangan nomor urut 01 Bustami - Fadhil Rahmi yang meraih 1.309.375 suara atau sekitar 46,73 persen.
Melihat selisih mencapai 183.471 suara atau 6,54 % kemungkinan besar pasangan 01 Bustami - M Fadhil Rahmi enggan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam Pasal 158, menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk dengan rentang dua juta sampai enam juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Selain itu, selepas penetapan dan keputusan KIP Aceh, kurun waktu beberapa hari hingga terakhir memasukan dokumen, hasil peneluran Dialeksis ke berbagai sumber di internal paslon 01 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi RI.
Sampai hari ini pun Dialeksis cek terlihat dari laman websiste MK RI belum ada nomor perkara gugatan Pilkada untuk Calon Gubernur Aceh. Yang ada hanya dari Pilkada Gubernur Papua Tengah, Maluku Selatan, dan Sumatra Utara. Untuk Pilkada Papua Selatan digugat oleh 2 lembaga pemantau Pemilu. Jadi saat ini ada 5 gugatan untuk tingkat Provinsi di MK RI.
Jika demikian sejalan dengan pernyataan tim paslon 01 saat rekapitulasi suara dan penetapan di Gedung Paripurna DPR Aceh yang menyatakan bahwa secara hasil tidak kami perdebatkan, kami dapat menerima. Yang kami keberatan dan perdebatkan dengan kejadian khusus adalah pada proses berlangsungnya Pilkada.
Jika merujuk realita di atas, maka kecil kemungkinan akan adanya gugatan ke MK RI dan Paslon 01 Bustami-M Fadhil Rahmi menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.[]