Pasca Pilkada, Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kepemimpinan Baru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, mendesak masyarakat untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan baru Walikota Illiza Sa'aduddin Djamal bersama Wakil Walikota Afdhal Khalilullah.
"Masyarakat Banda Aceh sudah menentukan pemimpinnya melalui Pilkada 2024. Sudah sepatutnya semua pihak menghormati dan mendukung kepemimpinan baru ini," tegas Irwansyah kepada Dialeksis.com (14/12/2024).
Irwansyah menekankan perlunya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah persoalan mendesak di Banda Aceh.
Beberapa isu krusial yang membutuhkan perhatian segera mencakup penanganan sampah, manajemen perparkiran, transportasi, optimalisasi pendapatan sektor pajak, pengembangan kemandirian ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Pasca Pilkada, tidak boleh lagi ada sekat, kubu, atau kelompok yang memecah belah," tandas Irwansyah.
Menurutnya, tujuan utama saat ini adalah mendukung pembaharuan dan perubahan positif di Banda Aceh.
Kunci keberhasilan, lanjut Irwansyah, terletak pada kolaborasi, komunikasi efektif, dan semangat tinggi seluruh komponen masyarakat.
"Kita harus menjadi satu kesatuan utuh untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota besar dan maju," tegasnya.
Irwansyah mengajak masyarakat untuk fokus pada visi dan misi kepemimpinan baru, yakni mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh.
"Ini adalah momentum untuk bersama-sama membangun Banda Aceh, persatuan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintahan baru dalam menghadapi berbagai tantangan dan merancang program pembangunan yang komprehensif," pungkasnya.
KIP Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses demokrasi dengan baik, terutama dalam hal penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu kemarin, tidak ada gugatan atau sengketa dari pasangan calon (palson) manapun, yang menandakan bahwa proses administrasi dan tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan.