Jum`at, 20 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pasca Kesepakatan Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Akademisi USK Berikan Sejumlah Rekomendasi

Pasca Kesepakatan Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Akademisi USK Berikan Sejumlah Rekomendasi

Kamis, 19 Juni 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Aryos Nivada, akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala. [Foto: dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh “ Polemik panjang terkait status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mencapai titik terang. Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara resmi dikembalikan ke wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. 

Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh kedua Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara dengan No. 04/MoU/2025 dan No. 100.2.3.3/5270/2025.

Keputusan final diumumkan setelah pertemuan penting antara kedua Gubernur tersebut di Wisma Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). “Keempat pulau ini, berdasarkan penelusuran dokumen historis, merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil, Aceh sesuai Kesepakatan Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992,” tegas Menteri Dalam Negeri dalam pernyataan resminya.

Dasar hukum yang digunakan untuk menguatkan keputusan ini antara lain kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Berdasarkan Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa keempat pulau berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Namun, klaim sepihak dari Pemprov Sumut tersebut sempat memicu sengketa baru.

Menanggapi penyelesaian tersebut, Aryos Nivada, akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala, mendorong agar pemerintah melalui Kemendagri segera menindaklanjuti kesepakatan merevisi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Kode Wilayah. 

“Keempat pulau harus segera dimasukkan dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil,” katanya.

Selain itu, mengutip saran dan tindak-lanjut yang disampaikan Mendagri dalam conference pers tgl 17 Juni 2025, Aryos menyarankan agar segera Badan Informasi Geospasial (BIG) merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan menyesuaikan status administratif keempat pulau tersebut. Dan selanjutnya BIG bersama Kemendagri juga diminta untuk menyampaikan perubahan data batas wilayah ini ke United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai bagian dari prosedur internasional yang baku.

Tak kalah penting, Aryos mengingatkan agar penyelesaian penetapan garis batas laut antarprovinsi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. 

“Kesepakatan tahun 2025 ini hanya memperkuat fondasi hukum yang sudah ditegaskan sejak tahun 1992. Ini bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju penataan batas wilayah yang lebih tertib dan berkeadilan,” tutupnya. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra