Pj Gubernur Aceh Dikritik Anggota DPR RI Terkait Proses Seleksi Kepala BPMA
Font: Ukuran: - +
Nasir Djamil. Foto: dok pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terkait seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) kini semakin diperdebatkan. Menurut Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, bahwa Pj Gubernur Aceh, Safrizal, tidak memiliki wewenang untuk membentuk Panitia Seleksi Kepala BPMA.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur terpilih, Muzakir Manaf, resmi dilantik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nasir Djamil sesuai dengan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Nasir menjelaskan bahwa selama masa transisi pemerintahan, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis, karena statusnya hanya sebagai “pembantu sementara.”
Ia menegaskan bahwa keinginan Pj Gubernur terkait seleksi BPMA tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 26 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
“Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ungkap Nasir Djamil saat ditemui awak media setelah acara perayaan 20 tahun gempa dan tsunami di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Lebih lanjut, Nasir yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI ini menambahkan bahwa Muzakir Manaf, yang menjabat sebagai Komite Pengawas BPMA, telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk meminta penundaan proses seleksi tersebut.
“Ingat, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan terkait seleksi Kepala BPMA. Muzakir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya mendapat informasi bahwa Menteri ESDM sudah menunjuk Pj Kepala BPMA,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nasir Djamil yang juga menjabat sebagai Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh berharap agar Pj Gubernur dapat meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya.
Ia mengingatkan agar jangan ada ambisi pribadi yang mengarah pada keputusan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Jangan karena ambisi pribadi, seleksi Kepala BPMA malah menodai integritas. Selain melanggar aturan, memaksakan seleksi ini bisa membuka celah bagi terjadinya korupsi kebijakan dan keuntungan finansial bagi kelompok tertentu. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” pungkasnya.