Partai NasDem Buka Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ini Syaratnya
Font: Ukuran: - +
Ketua DPD NasDem Aceh Tamiang, Maulizar Zikri mengatakan, DPD NasDem Aceh Tamiang akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 April hingga 7 Mei 2024 untuk Pilkada Serentak 2024. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Aceh Tamiang membuka pendaftaran Bakal calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) untuk pilkada serentak Tahun 2024.
Ketua DPD NasDem Aceh Tamiang, Maulizar Zikri mengatakan, DPD NasDem Aceh Tamiang akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 April hingga 7 Mei 2024.
Untuk itu, dia mempersilakan kepada warga yang ingin mendaftar mengambil formulir langsung di kantor DPD NasDem Aceh Tamiang, Jalan Medan Banda Aceh Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
"Pendaftaran terbuka untuk semua baik dari kalangan internal maupun eksternal partai. Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang ingin mendaftar, syaratnya sangat mudah, hanya membawa foto copy KTP dan daftar riwayat hidup ke panitia pendaftaran di Kantor DPD NasDem Aceh Tamiang," kata Dekdan panggilan akrab Maulizar Zikri, Minggu (28/4/2024).
Ia menambahkan, proses penjaringan tersebut diawali dengan pembukaan pendaftaran dan pelaksanaan survei sehingga memunculkan nama-nama yang berpotensi memimpin Aceh Tamiang ke depannya melalui kursi partai NasDem.
Setelah berhasil menjaring dan mengantongi sejumlah nama bakal calon, lanjut dia, DPD NasDem Aceh Tamiang akan mengusulkan nama-nama tersebut ke DPW NasDem Aceh untuk diusulkan ke DPP NasDem secara langsung.
Ia menambahkan, selain itu, DPD NasDem Aceh Tamiang terus membangun komunikasi dengan partai lain untuk membangun koalisi di Pilkada 2024 mendatang.
"DPD NasDem Aceh Tamiang saat ini sedang melakukan lobi-lobi politik dengan partai lain agar dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada mendatang karena syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar di Komisi Independen Pemilihan butuh dukungan minimal enam kursi," ujarnya.
Sementara saat ini tidak ada satupun Partai Politik yang mendapat kursi di parlemen Aceh Tamiang yang dapat mengusung sendiri calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sehingga butuh koalisi partai politik. Di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ini, Partai NasDem berhasil meraih lima kursi di DPRK Aceh Tamiang dan hasil ini meningkat jika dibandingkan Pileg 2019 yang hanya meraih 2 kursi DPRK Aceh Tamiang.
"Keberhasilan di pileg 2024 ini akan menjadi pengalaman dan acuan untuk mengatur strategi pemenangan kepala daerah kedepannya. Pasca pileg, DPD NasDem Aceh Tamiang mulai membenahi dan mensolidkan kader untuk kerja-kerja pemenangan kepala daerah yang akan diusung oleh NasDem dan partai koalisinya," pungkasnya. [*]