Beranda / Politik dan Hukum / Partai Aceh Kuasai Parlemen Aceh, Disusul NasDem, PKB, dan Golkar

Partai Aceh Kuasai Parlemen Aceh, Disusul NasDem, PKB, dan Golkar

Jum`at, 16 Agustus 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi dan jajaran komisioner dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan 81 nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, mengumumkan hasil ini dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Dalam hal ini, kata Saiful, Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Aceh pada Pemilu 2024 ini didasarkan pada surat KPU nomor 1592 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2024 terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam pemilu tahun 2024, Partai Aceh kembali menunjukkan dominasinya di kancah politik Aceh dengan mengamankan 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menjadikannya partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. 

Di posisi kedua, Partai NasDem berhasil mengamankan 10 kursi, disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 9 kursi dan Partai Golkar dengan 9 kursi.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful menjelaskan secara rinci mekanisme penetapan kursi anggota DPRA yang mengikuti tahapan pemilu 2024. 

Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan berkeadilan dalam penetapan kursi anggota legislatif, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

"KIP Aceh telah melakukan penghitungan berdasarkan jumlah kursi anggota DPRA untuk setiap partai politik pada masing-masing daerah pemilihan (dapil). Proses ini melibatkan penetapan jumlah suara sah setiap partai politik, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal, di setiap dapil. Penghitungan ini dilakukan dengan membagi suara sah partai politik dengan bilangan ganjil, yaitu satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, dan seterusnya hingga kursi di dapil tersebut habis," ungkap Saiful.

Saiful menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme pembagian suara dengan bilangan ganjil ini adalah bagian integral dari sistem yang diatur oleh undang-undang. 

"Setelah pembagian dilakukan, urutan perolehan kursi didasarkan pada jumlah nilai terbanyak dari suara sah partai politik di masing-masing dapil. Dengan demikian, partai politik dengan perolehan suara terbanyak akan mendapatkan kursi terlebih dahulu, diikuti oleh partai politik dengan perolehan suara berikutnya, dan seterusnya," jelasnya.

Berikut adalah hasil perolehan kursi dari partai politik yang diurutkan berdasarkan jumlah kursi:

1. Partai Aceh: 20 kursi

2. Partai NasDem: 10 kursi

3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 9 kursi

4. Partai Golkar: 9 kursi

5. Partai Demokrat: 7 kursi

6. Partai Gerindra: 5 kursi

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5 kursi

8. Partai Amanat Nasional (PAN): 5 kursi

9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 4 kursi

10. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh: 4 kursi

11. Partai Nasional Aceh (PNA): 1 kursi

12. Partai Darul Aceh (PDA): 1 kursi

13. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 1 kursi. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda