Partai Aceh Gugat KIP, Tuduh Ada Pelanggaran Pilkada
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Tim kuasa hukum Partai Aceh laporkan KIP ke Panwaslih Aceh. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Aceh (PA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (26/9/2024) oleh Wakil Ketua PA, Adi Laweung, bersama tim kuasa hukum partai.
Laporan yang telah diregistrasi dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024 ini menyoroti beberapa isu krusial:
- Penafsiran "hari kerja" dalam jadwal pendaftaran calon. KIP Aceh mengubah periode pendaftaran dari 6-12 September menjadi 6-15 September 2024, mengacu pada hari kalender, bukan hari kerja.
- Penambahan kriteria "adab" dalam uji baca Al-Qur'an bagi calon gubernur dan wakil gubernur. PA menganggap hal ini tidak sesuai dengan Qanun Aceh yang hanya menyebutkan kemampuan membaca dari segi Makharijul huruf, tartil, dan tajwid.
- Inkonsistensi KIP dalam menetapkan status kelayakan pasangan calon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. KIP sempat menyatakan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun kemudian mengubah keputusannya di hari yang sama.
Fadjri, S.H., ketua tim kuasa hukum PA, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan meluruskan isu bahwa KIP Aceh dipengaruhi oleh kepentingan PA. "Justru kebijakan KIP menguntungkan paslon lainnya," ujar Fadjri.
PA berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian para komisioner KIP Aceh. Mereka juga menuntut penegakan aturan sesuai Qanun No. 7 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.
Sementara itu, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Panwaslih Aceh dikabarkan akan segera melakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi sebelum mengeluarkan rekomendasi.