Panwaslih Siapkan Kebutuhan Petugas saat Awasi PUSS di Pijay dan Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh telah menyiapkan kebutuhan sumber daya petugas pengawasan pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur, yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 - 7 Juli 2024.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapan untuk pelaksanaan PUSS, meliputi pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan yang akan membantu Panwaslih Pidie Jaya dan Aceh Timur dalam penghitungan dan rekap surat suara di tiap-tiap panel.
Selanjutnya untuk optimalisasi pengawasan PUSS, Panwaslih Aceh juga melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. yang diterima oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol. Heri Heriyandi, S.I.K., Direktur Kriminal Umum, dan perwakilan Direktur Intelkam di Mapolda Aceh pada hari Jum’at, 28 Juni 2024.
“Disamping itu, Panwaslih Aceh juga telah melakukan serangkaian kegiatan guna mendukung kerja-kerja Tim Fasilitasi PUSS. Mulai dari koordinasi langsung dengan Panwaslih Pidie Jaya dan juga Aceh Timur,” ujar Agus dalam diskusi media Persiapan PUSS di Pidie Jaya dan Aceh Timur, Kamis (4/7/2024).
Koordinasi ini, kata Agus, dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemetaan awal terhadap kebutuhan sumber daya manusia, pemetaan kerawanan pada proses persiapan dan pelaksanaan, baik pada saat penghitungan maupun rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten.
Panwaslih Aceh juga telah melakukan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh yang membahas tentang kerawanan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan PUSS nantinya, jika ada potensi pidana Pemilu yang muncul dalam proses penghitungan dan rekapitulasi, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh dan Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur juga akan mendampingi proses penyelesaiannya.
Agus menyebutkan Panwaslih Aceh akan mengawasi proses penghitungan ulang di TPS, yang berada di 288 desa, dan 14 kecamatan di 2 kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Aceh Timur.
Dengan rincian di Kabupaten Aceh Timur terdapat 11 Kecamatan dengan jumlah Desa 185, dengan jumlah TPS 539.
Sementara, di Kabupaten Pidie Jaya terdapat 3 Kecamatan dengan jumlah Desa sebanyak 103 Desa, dan total jumlah TPS sebanyak 231 TPS, yang akan dilakukan PUSS, yang termuat dalam 2 Putusan MK.
“Pengawasan PUSS sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur,” kata Agus.
Agus menyampaikan Panwaslih Aceh juga sangat membutuhkan pengawasan yang bersifat partisipatif, yang berasal dari semua elemen masyarakat Aceh dalam mengawasi proses pelaksanaan PUSS di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya.
“Pelibatan masyarakat, Lembaga Pemantau Pemilu, dan multistakeholders akan meminimalkan kecurangan dan dugaan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun Pidana, sehingga menciptakan kolaborasi pengawasan bersama dalam pemurnian suara pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya.***