Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Banda Aceh: Tidak Ada Pelanggaran Kampanye di Olimpiade Bahasa Arab

Panwaslih Banda Aceh: Tidak Ada Pelanggaran Kampanye di Olimpiade Bahasa Arab

Jum`at, 18 Oktober 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh secara resmi mengumumkan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilimpahkan oleh Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024. 

Laporan tersebut diajukan oleh Fadjri, seorang advokat, dengan nomor laporan 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024, yang menuduh Muhammad Fadhil Rahmi, Calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, serta Tanzil Asri, penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, melakukan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan yang diadakan di Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh pada 11 Oktober 2024.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Hidayat, menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian kajian dan klarifikasi dari pihak terkait, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 

"Tidak ditemukan bukti bahwa ada ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, maupun distribusi alat peraga kampanye (APK)," jelas Hidayat kepada Dialeksis.com, Jumat (18/10/2024).

Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran, termasuk memanggil para terlapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi.

 Tanzil Asri, salah satu terlapor, menjelaskan bahwa tujuan acara Olimpiade Bahasa Arab adalah untuk mengadakan lomba antar siswa dari tingkat SD hingga SMA, serta guru. 

Acara tersebut, yang telah berlangsung selama beberapa tahun, selalu melibatkan Fadhil Rahmi sebagai salah satu pembicara, bukan dalam kapasitasnya sebagai calon wakil gubernur, tetapi sebagai mantan ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), yang memiliki pengalaman dalam membantu siswa Aceh belajar di Timur Tengah.

Dalam keterangannya, Tanzil menegaskan bahwa tidak ada agenda kampanye dalam acara tersebut. Fadhil Rahmi hanya memberikan sambutan dan motivasi kepada siswa dalam rangkaian acara Olimpiade Bahasa Arab.

Panwaslih juga memanggil Kepala Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh, Nursiah, yang bertindak sebagai saksi. 

Nursiah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh, khususnya dalam bidang bahasa Arab. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kampanye atau kegiatan yang berhubungan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Berdasarkan kajian terhadap bukti, fakta di lapangan, serta keterangan saksi dan terlapor, Panwaslih Kota Banda Aceh menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut. 

Fadhil Rahmi telah diundang untuk memberikan sambutan dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua IKAT dan tidak terdapat ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, ataupun distribusi APK dalam sambutannya yang disampaikan dalam bahasa Arab.

Panwaslih menegaskan bahwa laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Tidak ada unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir 26 Qanun tersebut," jelas Hidayat.

Selain itu, kajian juga merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menekankan bahwa kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai wujud pendidikan politik, dan dilaksanakan oleh pasangan calon atau partai politik peserta pemilu. 

"Dalam konteks ini, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori kampanye yang diatur oleh PKPU," tambahnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslih Kota Banda Aceh selalu berpegang pada asas pengawasan pemilihan kepala daerah, yang meliputi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, serta kepastian hukum. 

Panwaslih juga memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan dilakukan dengan keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. 

"Kami bekerja sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan baik," jelas Hidayat.

Panwaslih Kota Banda Aceh juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran. 

Penyelenggara kegiatan yang berpotensi melibatkan tokoh-tokoh politik diharapkan untuk mengundang semua pasangan calon guna menjaga netralitas acara.

"Dengan keputusan ini, Panwaslih berharap agar masyarakat dan para peserta pemilu dapat memahami aturan kampanye dan tetap menjaga proses pemilihan yang bersih dan adil," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda