Panwaslih Banda Aceh Petakan 11 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Konferensi pers bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Selasa 13 Februari 2024. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Hasilnya, terdapat 11 indikator TPS rawan yang terjadi, yang menjadi atensi sehingga perlu diantisipasi," kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida di konferensi pers bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Selasa (13/2/2024).
Ely mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 11 indikator dari 4 variabel, diambil dari 90 gampong di Kota Banda Aceh dari jumlah TPS keseluruhan yaitu sebanyak 618 TPS.
Dalam hal ini, Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 hingga 8 Februari 2024.
Variabel dan indikator TPS rawan yang pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).
Ketiga, riwayat logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keempat, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus).
"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi penyelenggara Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hasil pemetaan TPS rawan diantaranya 224 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 109 TPS yang terdapat pemilih DPTb, 33 TPS yang terdapat potensi pemilih DPK, 103 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 3 TPS yang memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS.
Selain itu, 6 TPS terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, 2 TPS yang memiliki Riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan, 11 TPS yang berada di wilayah rawan bencana (banjir, longsor, Gempa), 25 TPS yang dekat dengan lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 4 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 18 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye Peserta Pemilu.
Terhadap kerawanan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan upaya pencegahan dengan melakukan patroll pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif serta menyediakan posko pengaduan masyarakat dan layanan call center yang bisa diakses masyarakat.
Panwaslih Kota Banda Aceh terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan melakukan pelaporan.
"Selain itu, Panwaslih Kota Banda Aceh terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan melakukan bimbingan teknis secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD serta PTPS untuk melakukan pelaporan hasil pengawasan melalui sistem yang ada dan terus membangun koordinasi yang kuat dengan para stakeholder," pungkasnya. [nh]