Panwaslih Banda Aceh Diduga Bermain dalam Kasus Politik Uang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, Yulindawati. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, Yulindawati, melontarkan tuduhan serius terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh terkait dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kota Banda Aceh 2024.
Ia mencurigai adanya tekanan terhadap Panwaslih sehingga kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang yang sebelumnya diumumkan justru dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
“Ini sangat lucu dan membingungkan. Ketika saya datang ke Panwaslih, jelas itu adalah OTT. Ada barang bukti, dokumen, pelaku, dan saksi. Panwaslih bahkan telah mengklarifikasi kepada media bahwa mereka menangkap lima orang dengan barang bukti. Tapi kemudian mereka bilang tidak memenuhi unsur. Ini jelas ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Yulindawati kepada awak media dialeksis.com, Selasa (3/12/2024) malam.
Pada Selasa malam (26/11/2024), Panwaslih Banda Aceh melakukan OTT terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di sebuah warung kopi di kawasan Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya.
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, menyebutkan bahwa dua orang tertangkap sedang membagikan uang, sementara tiga lainnya merupakan penerima.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Panwaslih menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan. Pernyataan ini memicu pertanyaan besar, mengingat bukti fisik dan pengakuan saksi yang sudah dikantongi.
Yulindawati menilai keputusan Panwaslih untuk menghentikan kasus ini tidak masuk akal dan diduga kuat berada di bawah tekanan pihak tertentu.
Ia mencurigai tekanan itu berasal dari salah satu pasangan calon yang diduga terlibat dalam praktik politik uang.
“Bagaimana bisa Panwaslih yang sebelumnya menyatakan ini adalah OTT lengkap dengan barang bukti, tiba-tiba membatalkan semuanya? Ini hanya mungkin terjadi jika ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Koalisi Rakyat Menggugat mengingatkan bahwa tindakan politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, pasangan calon yang terlibat dalam politik uang harus didiskualifikasi. Selain itu, Pasal 187 huruf A UU yang sama mengatur ancaman hukuman penjara bagi pelaku hingga enam tahun.
Koalisi mendesak Panwaslih untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik alasan di balik keputusan tersebut. Yulindawati juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dapat dipulihkan.
“Pemilu ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi soal keadilan dan integritas. Kalau Panwaslih terus bersikap seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasil pemilu?” tutupnya. [nh]