Panwaslih Aceh Tengah Dorong KIP Sosialisasikan Penyerahan LPPDK kepada Parpol
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Waladan Yoga. [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Ketua Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Aceh Tengah, Waladan Yoga, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dalam memberitahukan kepada Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dukungan ini disampaikan menyusul surat resmi KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 199/PL.01.7-SD/1104/2024 dan Nomor 200/PL.01.7-SD/1104/2024, yang diterima oleh Ketua Panwaslih pada tanggal 19 Februari 2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan penutupan Rekapitulasi Kekayaan dan Kewajiban Calon Legislatif (RKDK) serta penyampaian LPPDK oleh peserta Pemilu tahun 2024.
"Pada prinsipnya kami mendukung langkah KIP Aceh Tengah untuk mengingatkan Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu terkait kewajiban menyampaikan LPPDK," kata Waladan dalam surat imbauan yang diterima Dialeksis.com, Rabu (21/2/2024).
Pihak Panwaslih mengakui bahwa ketidakpatuhan Pengurus Partai Politik dalam penyerahan LPPDK dapat berimplikasi serius, termasuk tidak ditetapkannya calon legislatif sebagai calon terpilih, sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Lebih lanjut, Ketua Panwaslih menghimbau KIP Aceh Tengah untuk melakukan sosialisasi secara langsung melalui pertemuan tatap muka kepada seluruh pimpinan Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Aceh Tengah.
Upaya ini diharapkan dapat memastikan pemahaman yang jelas dan kesadaran akan pentingnya penyerahan LPPDK sebagai bagian integral dari proses demokrasi.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan para peserta Pemilu dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan proses demokrasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, guna memastikan integritas dan legitimasi seluruh proses pemilihan legislatif di Aceh Tengah.