Panwaslih Aceh Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai BPKS dalam Kampanye Cagub
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Muhammad, SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terus mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai BPKS terkait kehadiran seorang pada kegiatan kampanye calon gubernur.
Muhammad, SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius pihaknya.
Menurut aturan yang berlaku, pasangan calon maupun tim sukses tidak diperkenankan melibatkan pegawai BPKS dalam kegiatan kampanye.
"Keterlibatan pegawai BPKS dikhawatirkan mencederai prinsip netralitas dan profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur negara," ujarnya.
Kronologi kejadian bermula saat Suprijal Yusuf, Deputi Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dikabarkan menghadiri sebuah acara kampanye yang diselenggarakan oleh tim sukses Bustami Hamzah, salah satu calon gubernur.
Kehadiran Suprijal yang dilaporkan turut aktif dalam tim kampanye itu memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama masyarakat dan pemerhati independensi pegawai BPKS.
Muhammad menegaskan bahwa pihak Panwaslih Aceh memerlukan informasi lebih rinci mengenai kronologi kejadian tersebut untuk mengklarifikasi posisi Suprijal dalam acara itu.
Media Dialeksis.com melansir bahwa peristiwa ini terjadi di Aceh Utara, dan didukung pemberitaan dari Serambi Indonesia pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya insiden lain, di mana Bustami Hamzah sempat menghadapi pengadangan massa saat memasuki kawasan pedalaman Aceh Utara.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh Utara untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar ketentuan undang-undang," pungkasnya. [nh]