Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Aceh Imbau Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Panwaslih Aceh Imbau Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Selasa, 09 Juli 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh. Foto: Dok Panwaslih Aceh


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau kepada Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan maju pada Pilkada Aceh Tahun 2024 serentak untuk mengundurkan diri dari jabatan pada tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran.

Hal ini berlaku bagi PNS atau ASN, Polisi dan TNI yang berhasrat untuk maju menjadi calon kepala daerah untuk mengundurkan diri sesuai dengan Surat Edaran pada tanggal 16 Mei 2024. 

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024” sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, H. Muhammad AH, kepada Dialeksis.com melalui pesan tertulis Selasa (9/7/2024).

“Ini juga berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda