Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Dugaan Provokasi Debat Gubernur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Dokumen pemberitahuan tentang status laporan terkait kekacauan saat debat ketiga paslon Gubernur Aceh, yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh pada Selasa (19/11/2024). [Foto: tangkapan layar dokumen dari Panwaslih Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami-Fadhil, melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Laporan ini terkait dugaan peran mereka sebagai provokator yang menyebabkan kekacauan saat debat ketiga paslon Gubernur Aceh, yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh pada Selasa (19/11/2024).
Namun, Panwaslih Aceh belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena belum memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam surat pemberhentian laporan yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, tertanggal 4 Desember 2024, disebutkan bahwa dampak dari kericuhan yang terjadi tidak hanya dirasakan oleh paslon 01, tetapi juga paslon 02.
"Melihat keadaan tersebut, Panwaslih Aceh memutuskan untuk menghentikan proses laporan ini," ujar Muhammad Ali dalam surat tersebut.
Dengan keputusan ini, laporan terkait kejadian tersebut tidak akan dilanjutkan oleh Panwaslih Aceh. [nr]
- Tingkatkan Kapasitas, Panwaslih Aceh Bekali Kader Geunta dan Sadab melalui Diseminasi Hukum
- Panwaslih Jalan Sendiri, JSI Pantau Pilkada: Ini Fatal, Siap Adukan ke DKPP
- Jelang Pencoblosan, Panwaslih Aceh Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang
- Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Panwaslih Absen dan Manajemen Risiko Dipertanyakan