Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Dugaan Provokasi Debat Gubernur

Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Dugaan Provokasi Debat Gubernur

Senin, 09 Desember 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Dokumen pemberitahuan tentang status laporan terkait kekacauan saat debat ketiga paslon Gubernur Aceh, yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh pada Selasa (19/11/2024). [Foto: tangkapan layar dokumen dari Panwaslih Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami-Fadhil, melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh

Laporan ini terkait dugaan peran mereka sebagai provokator yang menyebabkan kekacauan saat debat ketiga paslon Gubernur Aceh, yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh pada Selasa (19/11/2024).

Namun, Panwaslih Aceh belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena belum memenuhi unsur tindak pidana. 

Dalam surat pemberhentian laporan yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, tertanggal 4 Desember 2024, disebutkan bahwa dampak dari kericuhan yang terjadi tidak hanya dirasakan oleh paslon 01, tetapi juga paslon 02.

"Melihat keadaan tersebut, Panwaslih Aceh memutuskan untuk menghentikan proses laporan ini," ujar Muhammad Ali dalam surat tersebut.

Dengan keputusan ini, laporan terkait kejadian tersebut tidak akan dilanjutkan oleh Panwaslih Aceh. [nr]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI