Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Aceh Gelar Sidang Pelanggaran Administratif PDIP dalam Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Gelar Sidang Pelanggaran Administratif PDIP dalam Pemilu 2024

Senin, 18 Maret 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Senin 18 Maret 2024). 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Senin (18 Maret 2024). 


Sebelumnya, PKS melaporkan PDIP terkait dugaan penggelembungan suara pada lima kabupaten di Aceh dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 1 yaitu Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Simeulue, dan Kota Banda Aceh.

Dugaan penggelembungan suara ini ditemukan setelah PKS melakukan analisis data hasil rekapitulasi suara. Bahkan, ditemukan perbedaan signifikan antara C Hasil dengan D Hasil.

Ketua Bidang Polhukam PKS Aceh, M Arnif selaku pelapor mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan secara utuh laporan dari pelapor yaitu PKS dan mendengarkan tanggapan atau jawaban dari para terlapor mulai dari KIP Aceh, KIP Pidie, KIP Pijay, KIP Subulussalam, KIP Simeulue, dan KIP Banda Aceh. 

“Proses persidangan tahap awal selama 2 jam lebih berjalan dengan baik. Sidang akan dilanjutkan besok, dengan agenda pembuktian dari gugatan PKS,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (18/3/2024). 

Arnif sebagai pelapor menyatakan keyakinannya bahwa pihak Bawaslu akan berada di garis kebenaran, karena dirinya yakin sekali dengan kekuatan bukti dugaan penggelembungan tersebut. 

“Ribuan lembaran C Hasil sudah kita lengkapi dan kita antarkan ke kantor Bawaslu Aceh pada Rabu (13/3/2024),” tuturnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda