Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Aceh Barat Tertibkan APK Pilkada 2024

Panwaslih Aceh Barat Tertibkan APK Pilkada 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas mencabut alat peraga kampanye milik dua kandidat peserta Pilkada 2024 yang terpasang di zona terlarang di sekitar Bundaran Tugu Pelor Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. [Foto: dok. Panwaslih Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada 2024.

“Ada sekitar 28 lembar alat peraga kampanye yang kami tertibkan dan dicabut di lokasi terlarang,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Husaini dari keterangan tertulis yang dikutip Ahad (13/10/2024).

Ada pun alat peraga kampanye yang dicabut tersebut di antaranya terdiri dari baliho besar dan spanduk berukuran kecil.

Saat proses pencabutan dan penertiban dilakukan bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP WH Aceh Barat, TNI dan Polri juga turut dihadiri oleh petugas penghubung dari dua kandidat yang maju di Pilkada Aceh Barat, yaitu dari pasangan nomor urut satu Tarmizi-Said Fadheil dan pasangan nomor urut dua yaitu H. Kamaruddin-Adi Ariyadi.

Husaini mengatakan, penertiban alat peraga kampanye ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Aceh Barat Nomor 453/868/2024, tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum dan Pemasangan APK Pilkada 2024.

Ada pun zona larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Barat, di antaranya di ruas Jalan Teuku Umar dari Taman Nurul Huda sampai dengan Simpang Pelor Meulaboh.

Kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional yaitu dari Simpang Pelor sampai dengan Simpang 4 Rundeng Meulaboh dan ruas Jalan Sultan Iskandar Muda dari Simpang Pelor Sampai dengan Lorong Kuta Asan Meulaboh.

Zona terlarang lainnya yaitu di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh dari Simpang 4 Runding sampai Simpang Kisaran Meulaboh, ruas Jalan Imam Bonjol yaitu dari Simpang Kisaran sampai dengan Mesjid Agung.

Kemudian ruas Jalan Sisingamangaraja yaitu dari Simpang Kisaran sampai dengan Kantor Dinas Perdagangan, Kabupaten Aceh Barat serta ruas Jalan Manekroo dari Simpang Kisaran sampai dengan Lueng Aneuk Ayee Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Semua alat peraga kampanye yang sudah kami cabut ini, dapat diambil kembali oleh masing-masing tim sukses kandidat, dan diharapkan dapat dipasang pada lokasi yang telah ditentukan dan bukan di zona terlarang,” kata Husaini. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda