Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Abdya Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Panwaslih Abdya Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Rabu, 17 Januari 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Panwaslih Abdya menjadikan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang berpotensi kepada pidana pemilu sebagai temuan dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab.01.07/I/2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yg dilakukan oleh Venny Kurnia selaku Keucik Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Awalnya pada tanggal 5 Januari 2024 yang lalu Keuchik Guhang diduga berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon legislatif DPRK Abdya. Padahal hal itu dilarang oleh UU nomor 7 Th 2017, pasal 490 dan juga UU nomor 6 Th 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j. 

Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya menjelaskan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024 sesuai prosedur yang berlaku, maka  Panwaslih bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Tadi siang Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan kasus tersebut, dan yang bersangkutan Venny Kurnia akan diminta klarifikasi terhadap hal tersebut dalam waktu dekat ini.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda