Panglima Laot Aceh Serukan Netralitas dan Partisipasi dalam Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024, Lembaga Hukom Adat Laot Aceh mengeluarkan seruan penting kepada seluruh jajaran Panglima Laot di seluruh wilayah Aceh.
Melalui sebuah surat resmi yang ditandatangani oleh Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, masyarakat nelayan diminta untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan namun tetap menjaga netralitas lembaga adat tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada Panglima Laot di seluruh Aceh, mulai dari Panglima Laot Lhok, Panglima Laot Kabupaten/Kota, hingga anggota perangkat lainnya.
Imbauan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat nelayan dalam Pilkada, namun dengan garis tegas bahwa lembaga adat dan para pemimpinnya harus menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Poin pertama dalam imbauan Panglima Laot Aceh adalah seruan kepada seluruh Panglima Laot di setiap wilayah untuk mendorong masyarakat nelayan agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Diharapkan, seluruh nelayan di Aceh dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pelaksanaan pemilihan untuk menentukan masa depan daerah mereka.
"Pilkada merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah kita. Masyarakat nelayan, yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir, juga harus berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya," ujar Miftach Tjut Adek kepada Dialeksis.com, Kamis (12/9/2024).
Namun, di tengah ajakan untuk berpartisipasi aktif, Panglima Laot Aceh juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas lembaga adat.
Dalam poin kedua imbauan tersebut, ditekankan bahwa seluruh Panglima Laot beserta jajarannya harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis.
Miftach Tjut Adek menegaskan bahwa lembaga Hukom Adat Laot yang merupakan warisan budaya Aceh tidak boleh digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Lembaga Hukom Adat Laot adalah warisan dari indatu kita yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat nelayan. Oleh karena itu, lembaga ini harus tetap netral dan tidak digunakan sebagai alat politik,” lanjutnya.
Dalam poin ketiga, Panglima Laot Aceh juga menyoroti pentingnya menjaga martabat dan harkat lembaga adat.
Sebagai lembaga adat yang memiliki sejarah panjang dalam mengatur kehidupan masyarakat pesisir, Panglima Laot harus menjadi simbol netralitas dan pemersatu masyarakat.
"Lembaga adat seperti Panglima Laot memiliki peran strategis dalam menjaga kearifan lokal dan menjadi panutan bagi masyarakat. Netralitas lembaga ini menjadi kunci agar masyarakat nelayan dapat menyalurkan aspirasinya tanpa pengaruh politik," jelas Miftach.
Pentingnya netralitas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat nelayan terhadap Lembaga Hukom Adat Laot, sekaligus memastikan bahwa lembaga tersebut tetap fokus pada tugas utamanya, yakni menjaga ketertiban dan keberlanjutan adat di wilayah pesisir.
Pada akhir surat, Miftach Tjut Adek menutup dengan harapan agar semua pihak, terutama Panglima Laot di seluruh Aceh, dapat mematuhi imbauan ini dan menjaga komitmen terhadap netralitas lembaga adat.
Dirinya juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat berserah diri kepada Allah SWT demi tercapainya cita-cita bersama untuk menjaga dan menegakkan hukom adat laot serta membangun masyarakat nelayan yang lebih baik.
"Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip adat dan netralitas, kami berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai. Masyarakat nelayan sebagai bagian penting dari Aceh diharapkan dapat turut serta dalam membangun Aceh yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya. [nh]
- Pilkada 2024: KPU Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah
- Kompolnas Kunjungi Polda Aceh, Monitoring Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
- Daftar Pemilih Sementara di Lhokseumawe Bertambah Dua Ribu Lebih untuk Pilkada 2024
- Pj Gubernur Aceh Harus Dapat Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Aceh 2024