DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M. Jafar, menegaskan bahwa berdasarkan sejarah, Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman, bukan milik Kodam Iskandar Muda sebagaimana tertulis di papan nama yang terpasang di lokasi tersebut.
“Sejak awal dalam sejarah, tanah Blang Padang adalah milik Sultan Iskandar Muda yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Tujuan wakaf ini untuk mendukung operasional masjid,” kata M. Jafar yang dilansir media dialeksis.com, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Jafar, status wakaf tersebut sebetulnya sudah jelas secara historis. Namun persoalan muncul ketika pascatsunami 26 Desember 2004, tiba-tiba berdiri papan nama di Blang Padang yang mencantumkan Hak Pakai TNI AD.
Sejak saat itu, setiap kegiatan di area Blang Padang harus mendapat izin dari Kodam Iskandar Muda. Hal inilah yang memicu protes keras dari masyarakat.
“Banyak warga merasa keberatan atas peralihan pengelolaan tanah yang semula dikelola Masjid Raya dan pemerintah daerah, lalu berpindah ke institusi militer,” ujarnya.
Jafar menyebutkan, atas desakan publik, Pemerintah Aceh kala itu melalui Gubernur mengirimkan tim khusus menelusuri bukti sejarah ke Belanda dan ke beberapa lembaga arsip nasional di Indonesia.
Tim ini menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan dalam buku Van Langen, yang secara eksplisit menyebutkan tanah Blang Padang sebagai tanah milik Masjid Raya Baiturrahman.
“Selain itu juga ditemukan arsip di Belanda yang menegaskan tanah tersebut memang tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya,” tambahnya.
Sayangnya, hingga kini tanah Blang Padang belum memiliki sertifikat resmi yang dipegang oleh Masjid Raya Baiturrahman maupun Kodam Iskandar Muda.
Kondisi inilah yang memunculkan status ganda, di mana lahan tercatat sebagai aset di dua instansi sekaligus: TNI AD dan Pemerintah Aceh.
M. Jafar menilai hal itu menciptakan status “tumpang tindih” yang harus segera dituntaskan lewat jalur hukum. Meski belum ada dokumen wakaf tertulis, ia menegaskan praktik wakaf di masa lalu kerap dilakukan secara lisan dan diwariskan turun-temurun.
“Dengan demikian, status pengguna oleh Kodam Iskandar Muda tidak serta-merta menjadikan mereka pemilik sah tanah Lapangan Blang Padang,” tegasnya.
Jafar menambahkan, penyelesaian sengketa ini tetap membutuhkan sertifikat resmi. “Sejarah boleh dijadikan landasan, tetapi sertifikatlah yang menentukan di mata hukum,” pungkasnya.[nh]