Beranda / Politik dan Hukum / PADI Laporkan Anwar Usman ke KPK, Dasar Putusan MKMK

PADI Laporkan Anwar Usman ke KPK, Dasar Putusan MKMK

Kamis, 16 November 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

PADI melaporkan Anwar Usman ke KPK.  Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) Charles Situmorang (tengah). (foto: MPI)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perkara nepotisme. Ini berkaitan putusan batas usia capres-cawapres yang dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakan Anwar Usman.

“Dalam pemeriksaan MKMK disebutkan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut,” kata Charles Situmorang dari PADI di Gedung KPK, Rabu, 15 November 2023.

Charles mengatakan laporan ini berdasarkan putusan MKMK dan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme terdapat unsur pidana. 

“Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal da maksimal 12 tahun. Atas dasar putusan MKMK itu kami mengajukan laporan,” ujarnya.

Selain putusan MKMK, Charles menjelaskan bukti yang dilampirkan lainnya adalah putusan perkara Nomor 90, terdapat dissenting opinion dari dua Hakim MK. 

“Kemudian laporan dari Majalah Tempo, terus laporan-laporan perihal saudara Gibran yang mempuanyai kedudukan hukum atas putusan perkara 90,” kata dia.

Ia juga menuturkan perihal laporan kanal Youtube Bocor Alus Politik oleh Tempo yang menyebutkan adanya ucapan terima kasih dari pihak-pihak yang diuntungkan kepada Anwar Usman. 

“Kami menduga ucapan terima kasih itu bentuknya materi, sehingga bukti-bukti itu yang kami anggap menjadi dasar mengajukan dan pelaporan menjadi bukti,” katanya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. 

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. [tempo.co]


Koordinator PADI Charles Situmorang menunjukkan tanda bukti penerimaan paporan ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme Anwar Usman, Rabu, 15/11/2023 | Syahrul Baihaqi

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda