Beranda / Politik dan Hukum / Orasi Dukungan untuk Mualem: Pakar Hukum Nilai Tak Ada Pelanggaran

Orasi Dukungan untuk Mualem: Pakar Hukum Nilai Tak Ada Pelanggaran

Sabtu, 07 September 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi orasi dukungan. Foto: freepik


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Orasi Alhudri yang mendukung Muzakir Manaf (Mualem) sebagai calon Gubernur Aceh dinilai tidak menyalahi aturan. Demikian pendapat praktisi hukum, Hermanto, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar Pasal 5 Huruf N dan Pasal 14 Huruf i PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hermanto menjelaskan bahwa Pasal 5 Huruf n melarang PNS memberikan dukungan kepada calon pejabat publik dengan cara ikut kampanye. Namun, berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

"Bagaimana mungkin seorang PNS dikatakan ikut berkampanye sedangkan saat orasi tersebut belum masuk tahapan kampanye," tegas Hermanto dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Sabtu (7/9/2024).

Senada dengan Hermanto, Fauza Andriyadi, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh, menegaskan bahwa pernyataan Alhudri bukan bagian dari tahapan kampanye. "Ucapan 'pilih Mualem' tidak masalah. Mualem juga baru mendaftar, belum resmi menjadi calon. Jadi tidak bisa dipermasalahkan," ujar peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini.

Fauza juga menyoroti pelaporan yang dilakukan oleh Sekretaris Partai Hanura Aceh Tengah. Menurutnya, dukungan pengusungan tidak cukup hanya dari sekretaris, tetapi harus melibatkan ketua partai. "Apalagi Alhudri diusung oleh partai gabungan. Jadi kalau sekretaris Hanura mengatasnamakan partai sebagai pelapor, itu tidak bisa disebut sebagai pelanggaran," tutupnya.

Dengan demikian, kedua pakar tersebut menyimpulkan bahwa Alhudri tidak perlu khawatir atas orasinya yang mendukung Mualem sebagai calon Gubernur Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI