Notaris di Aceh Besar Azwir Dilaporkan ke MPD Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
![](https://dialeksis.com/images/web/2025/02/741d65be-316a-4637-a0eb-3e4c53a1ae46.jpg)
Rasminta Sembiring, SH, kuasa hukum pelapor menjelaskan alasan melaporkan Notaris H Azwir. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - H. Azwir, SH, MSi, MKn, seorang notaris di Lambaro Aceh Besar, dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan yang merugikan pihak lain. Laporan tersebut diajukan oleh dua pembina Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) Langsa, Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT.
Laporan ini berawal dari sebuah rapat pembina yayasan yang diadakan pada 6 Januari 2025 di Aceh Besar.
Rasminta Sembiring, SH, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa rapat yang dipimpin oleh beberapa pembina yayasan dinilai cacat hukum. Pasalnya, rapat tersebut tidak memenuhi ketentuan internal yayasan, terutama terkait dengan ketidaksesuaian jumlah peserta atau kuorum sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar Yayasan MIM Langsa.
Menurut Rasminta, rapat yang seharusnya hanya melibatkan pengurus dan pengawas yayasan itu malah menggabungkan pembina, pengurus, dan pengawas dalam satu forum. Tindakan ini, tambahnya, jelas bertentangan dengan aturan dalam Anggaran Dasar yang hanya mengizinkan rapat gabungan untuk mengangkat pembina jika ada kekosongan pembina di yayasan tersebut.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Anggaran Dasar, rapat gabungan hanya boleh dilakukan jika yayasan mengalami kekosongan pembina. Padahal, Yayasan MIM Langsa masih memiliki empat pembina yang sah. Oleh karena itu, tindakan tersebut melanggar hukum," tegas Rasminta dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, kata Rasminta, rapat tersebut tetap berlangsung dan hasilnya dituangkan dalam Akta Nomor 04 tanggal 6 Januari 2025 yang dibuat oleh H. Azwir selaku notaris. Dalam Akta tersebut disebutkan bahwa Dra. Muslihah IT tidak akan hadir dalam rapat tersebut. Padahal, Muslihah telah mengirimkan surat resmi yang meminta agar rapat dijadwalkan ulang.
"Lebih parahnya lagi, Akta tersebut juga mengandung sejumlah tuduhan serius terhadap klien kami Muslihah, seperti pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana yayasan senilai miliaran rupiah. Tuduhan ini tentu merusak reputasi klien kami tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Azwir dipandang sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, dan tidak berpihak.
"Terlapor telah bertindak tidak amanah, menabrak ketentuan dalam Anggaran Dasar Yayasan, serta berpihak kepada penghadap dan merugikan kepentingan hukum klien kami," jelas Rasminta.
Oleh karena itu, Rasminta meminta MPD Notaris untuk memeriksa terlapor atau dalam hal ini H. Azwir untuk dijatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Klarifikasi H. Azwir
Sementara itu, Azwir menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas mencatatkan semua perbuatan yang terjadi dalam rapat tersebut.
"Berkaitan dengan saya yang dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD), memang itu siapapun boleh melapor dalam kapasitas masyarakat yang merasa dirugikan atau ada pelanggaran kode etik notaris," ujarnya saat diwawancarai Dialeksis, Rabu (5/2/2025).
Sehubungan dengan laporan tersebut, H. Azwir menyatakan siap untuk menghadiri pemanggilan dari MPD. Namun, ia menegaskan bahwa sebelum dipanggil, MPD tentunya akan menilai terlebih dahulu kebenaran dari laporan yang diajukan serta apa yang sebenarnya dilanggar oleh dirinya.
"Semua tuduhan yang tercantum dalam akta memiliki bukti yang jelas. Saya hanya bertugas mencatatkan peristiwa hukum yang terjadi, bukan untuk menuduh pihak lain. Saya hanya mencatat apa adanya," tuturnya.
Berita Populer
![lampoon bintaro](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-23-at-09.52.24.jpeg)
![utu](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(16).jpg)
![dispora](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(13).jpg)
![DPKA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(5).jpg)
![DSI](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(2).jpg)
![dinas pangan](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/ULtah-dialeksis.jpg)
![BPMA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(17).jpg)
![Toko Mas Sara](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Biru-Gradasi-Elegan-Ucapan-Selamat-Ulang-Tahun-Kiriman-Instagram-(3).jpg)
![T.heri](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(9).jpg)
![unimal](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(8).jpg)