DIALEKSIS.COM | Sabang - Mantan Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk. Agam, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan penyertaan modal Pemkot Sabang ke PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) tahun 2022. Sidang yang digelar hari ini (14/4/2025) di Pengadilan Tipikor memeriksa keterangan Nazaruddin sebagai saksi kunci terkait penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan personalia dan nominal gaji PT PSM yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp282 juta.
Dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 - 13.00 WIB, Nazaruddin mengakui bahwa SK pengangkatan dan gaji personalia PT PSM ditandatanganinya secara sah sebagai pemegang saham tunggal.
Ia menegaskan, pendirian PT PSMyang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) merupakan amanat Qanun Kota Sabang Nomor 03 Tahun 2021 dan Qanun Nomor 06 Tahun 2022. "Semua prosedur hukum telah dipatuhi, tidak ada pelanggaran," tegasnya.
Namun, Penuntut Umum (PU) menyoroti fakta bahwa kerugian negara sebesar Rp267 juta dari total Rp282 juta berasal dari gaji personalia PT PSM, termasuk tiga terdakwa: T. Ramli Angkasa (Komisaris Utama), Afrizal Bakri (Direktur Utama), dan Syiamuddin (Direktur). PU menilai Nazaruddin sebagai pihak utama yang bertanggung jawab karena menandatangani SK gaji tersebut.
"Jika ketiga terdakwa dihukum, logisnya penandatangan SK juga harus menjadi tersangka," ungkap Pujiaman, Penasihat Hukum terdakwa, mengutip argemen PU.
Nazaruddin justru membantah keterlibatan teknis, mengklaim seluruh proses telah didelegasikan ke bawahannya, termasuk Sekretaris Daerah saat itu.
"Saya tidak mengetahui detail operasional karena sudah diserahkan ke tim," katanya. Namun, PU menggarisbawahi tidak adanya bukti tertulis seperti Berita Acara atau disposisi yang menguatkan alibi tersebut.
Nazaruddin membenarkan prinsip "gaji diberikan hanya jika bekerja" sebagai dasar penetapan SK. Namun, PU menilai hal ini sebagai celah penyalahgunaan wewenang, mengingat PT PSM tidak menunjukkan kontribusi nyata bagi pembangunan Sabang.
"SK pengangkatan seharusnya menjadi komitmen legal, bukan alat pembenar pembayaran tanpa hasil kerja," tegas PU, merujuk pada regulasi keuangan negara.
PT PSM didirikan pada masa jabatan Nazaruddin sebagai Wali Kota Sabang (2017 - 2022) melalui perubahan status dari PDPS. Nazaruddin sendiri hadir dalam proses notaris pendirian dan penyertaan modal Pemkot Sabang. Fakta ini memperkuat tudingan PU bahwa mustahil mantan Wali Kota tidak memahami tujuan pendirian PT PSM.
Dengan demikian Pujiman kuasa hukum menyatakan"Bila dihubungkan dengan dakwa Penuntut Umum yang mencantumkan kerugian negara dalam perkara PT. PSM ini Rp. 282 juta sekian yang didalamnya termasuk gaji personalia PT. PSM sebanyak Rp. 267 juta sekian, maka dapat disimpulkan semestinya orang yang menandatangani SK nominal gaji Personalia PT.PSM adalah Tersangka atau Terdakwa Utama dimana Para Terdakwa menerima gaji atau Tunjangan atas Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Saksi Nazaruddin.