Rabu, 22 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Bea Cukai Ungkap 22 Ribu Penindakan Nasional, Selamatkan 30 Juta Jiwa dari Narkotika

Bea Cukai Ungkap 22 Ribu Penindakan Nasional, Selamatkan 30 Juta Jiwa dari Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers nasional di Banda Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers nasional di Banda Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025. 

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Bea Cukai dalam menegaskan perannya sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman penyelundupan serta peredaran barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025, Bea Cukai telah melakukan 22.064 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. 

Meski jumlah penindakan turun 22 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara dengan Rp1,3 triliun.

“Peningkatan nilai penindakan ini mencerminkan kualitas pengawasan yang lebih terarah dan berdampak nyata bagi negara. Bea Cukai tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas melalui strategi pengawasan berbasis risiko dan kolaborasi lintas instansi. Kami akan terus memperkuat integritas agar setiap langkah pengawasan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Djaka Budhi Utama dalam paparannya di Konferensi Pers di Banda Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025.

Selain fokus pada penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan mekanisme ultimum remedium, yaitu penegakan hukum dengan pendekatan pemulihan kerugian negara tanpa harus berujung pada proses pidana. 

Hingga September 2025, tercatat sebanyak 1.719 kali penerapan ultimum remedium dengan total nilai Rp181,1 miliar, meningkat tajam hingga 213 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum berhasil mencatat 1.513 penindakan dengan total tegahan mencapai 11,1 ton narkotika berbagai jenis. 

Dari hasil ini, Bea Cukai memperkirakan 30,8 juta jiwa berhasil diselamatkan, sekaligus menekan potensi kerugian sosial-ekonomi yang dapat mencapai triliunan rupiah.

“Kami tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tapi juga menyelamatkan generasi bangsa. Setiap gram narkotika yang kami gagalkan berarti ribuan masa depan yang terselamatkan,” tegas Djaka.

Sebagai langkah penguatan, sejak Juli 2025 Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.

Kedua satgas ini mencatat 6.339 kali penindakan, dengan hasil pengamanan mencapai 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal. Dari hasil operasi ini, Bea Cukai juga menindaklanjuti 60 kasus penyidikan serta menerapkan sanksi administrasi pada 663 kasus dengan nilai Rp62,32 miliar.

Djaka menegaskan, seluruh langkah strategis ini bukan semata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mendukung stabilitas APBN dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bea Cukai terus menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memastikan industri legal bertumbuh. Kami bersinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan masyarakat agar ekonomi nasional tumbuh inklusif dan lapangan kerja terus tercipta,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Djaka juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk kemungkinan penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku utama dan penerima manfaat hasil penyelundupan.

Ia mengatakan pengawasan Bea Cukai akan berkontribusi besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai dengan visi Asta Cita Pemerintah Indonesia.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap langkah Bea Cukai bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap bangsa. Dari Aceh hingga Papua, semangatnya sama: menjaga Indonesia dari ancaman ekonomi ilegal dan memastikan setiap rupiah bekerja untuk rakyat,” pungkas Djaka Budhi Utama.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI