DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri masih menelusuri siapa yang memerintahkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hingga Sabtu, 7 November 2026, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Polri belum mengonfirmasi keterlibatan ketua umum partai politik, baik dari partai nasional maupun partai lokal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi kabar keterlibatan seorang ketua umum partai dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). “Ini masih dalam proses pendalaman,” kata Trunoyudo. Ia belum menyebut identitas maupun asal partai dalam keterangannya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Saat dihubungi detikNews pada Sabtu mengenai pihak yang memberi perintah penyadapan, Asep mengatakan, “Semua akan kita telusuri.”
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan belum mendengar kabar keterlibatan ketua umum partai saat ditanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia meminta pengusutan perkara berlangsung transparan.
Terkait pimpinan partai politik di sadap, salah satunya tersiar nama Muzakir Manaf alias Mualem, Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Aceh, muncul bersama nama Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud dalam daftar yang diklaim memuat 43 sasaran penyadapan. Daftar itu beredar di media sosial dan keasliannya belum dikonfirmasi Bareskrim.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum memiliki data untuk memastikan kedua tokoh itu ikut disadap. “Kami belum punya data tentang hal itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah tudingan bahwa ia terlibat dalam penyadapan. Saat berpidato pada pelantikan pengurus Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026), Bahlil mengaku ikut disadap dan meminta polisi mengusut perkara itu secara terbuka.
Selama penindakan hingga tercatat pada tanggal 3 November sudah ditetapkan empat tersangka dalam dua tahap, Bareskrim mengumumkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Dua hari kemudian, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto mengumumkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan tanpa verifikasi ke sistem penyadapan Polri pada 2025 - 2026. Selain nomor telepon Presiden, Bareskrim menyebut pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, dan pengusaha di antara sasaran dugaan penyadapan. Penyidikan juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Suhermanto mengatakan pada 5 November bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Listyo, Ahrie, dan Eko ditahan di Mako Brimob, Depok. Slamet saat itu belum ditahan karena sakit. Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, mengatakan pada Jumat (6/11/2026) bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama penyidikan.