Senin, 19 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Munawar Liza: Persoalan Bendera Bintang Bulan Harus Diselesaikan Bukan dengan Kekerasan

Munawar Liza: Persoalan Bendera Bintang Bulan Harus Diselesaikan Bukan dengan Kekerasan

Senin, 19 Oktober 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada perundingan Helsinki, Munawar Liza Zainal. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada perundingan Helsinki, Munawar Liza Zainal, menilai persoalan pengibaran bendera Bintang Bulan di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog, kepastian hukum, dan komunikasi antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

Menurut Munawar, polemik bendera Bintang Bulan tidak bisa dilepaskan dari belum tuntasnya persoalan regulasi, kekecewaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah, serta harapan agar identitas Aceh dihormati dalam kerangka perdamaian.

Ia juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak merespons pengibaran bendera dengan tindakan berlebihan yang berpotensi memicu kembali trauma konflik di tengah masyarakat.

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata benderanya, tetapi bagaimana kita merespons suatu peristiwa. Jangan sampai respons yang berlebihan justru menimbulkan persoalan baru,” kata Munawar kepada media dialeksis.com, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, setiap institusi negara harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengibaran bendera, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Munawar menilai kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sedangkan militer mempunyai tugas pertahanan negara. 

Karena itu, ia meminta agar pendekatan keamanan tidak digunakan secara berlebihan dalam menghadapi persoalan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Kita ini negara hukum. Kalau ada aturan yang dilanggar, proses melalui kepolisian, penyidikan, dan pengadilan. Bukan masyarakat yang harus dihadapi dengan kekerasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pandangannya bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan TNI. Menurut dia, setiap institusi memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan sesuai aturan, terlebih di Aceh yang memiliki pengalaman panjang konflik bersenjata.

Munawar menjelaskan, persoalan bendera Aceh telah berlangsung sejak bertahun-tahun setelah penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Dalam kesepakatan tersebut, Aceh memperoleh hak untuk memiliki simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, menurut Munawar, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diterima semua pihak. Perbedaan pengaturan antara qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah terus menjadi sumber perdebatan.

Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah Aceh perlu menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan membiarkannya berlarut-larut.

“Kalau memang qanun itu dianggap bermasalah, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan terus-menerus menjadi persoalan yang memicu ketegangan di masyarakat,” katanya.

Munawar menilai ketidakjelasan regulasi berpotensi membuat persoalan bendera terus berulang. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai kedudukan bendera Bintang Bulan dalam sistem hukum Indonesia.

Munawar berpandangan bahwa pengibaran Bendera Bintang Bulan di sejumlah wilayah Aceh juga perlu dibaca dalam konteks kondisi sosial dan politik masyarakat.

Ia menyebut persoalan bendera bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi munculnya kekecewaan. Masalah ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, ketimpangan penguasaan tanah, persoalan lingkungan, serta belum meratanya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat turut menjadi hal yang perlu dievaluasi.

Menurut dia, perdamaian Aceh seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata, tetapi juga sebagai kesempatan membangun pemerintahan yang adil, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Perdamaian itu harus dipelihara sesuai dengan tujuannya. Masyarakat masih menghadapi persoalan ekonomi, pekerjaan, tanah, dan lingkungan. Hal-hal seperti ini juga harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu mencari tahu alasan masyarakat mengibarkan bendera, termasuk apakah terdapat persoalan pelayanan publik atau tuntutan yang belum mendapatkan perhatian.

Ia mengaku sedih melihat insiden yang melibatkan aparat dan warga di wilayah yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. Menurut dia, kekerasan dapat meninggalkan luka sosial, terutama bagi keluarga yang pernah mengalami langsung masa konflik.

“Orang Aceh sudah lelah dengan konflik dan kekerasan. Jangan sampai muncul lagi korban baru. Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu,” katanya.

Munawar meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mengambil peran lebih aktif untuk menyelesaikan persoalan bendera Bintang Bulan. 

Ia mendorong kedua pihak membangun komunikasi langsung dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar terdapat keputusan yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Menurut dia, komunikasi dengan pemerintah pusat selama ini perlu ditindaklanjuti dengan hasil konkret. Persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tidak seharusnya terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

“Kalau ada persoalan, panggil masyarakat, duduk bersama, dan bermusyawarah. Cari jalan keluar yang baik. Jangan langsung menggunakan kekerasan karena itu bisa menimbulkan luka dan dendam,” ujarnya.

Munawar menegaskan, keberlanjutan perdamaian Aceh membutuhkan pendekatan yang menghormati hak masyarakat, kepastian hukum, dan pembagian kewenangan yang jelas di antara institusi negara.

Karena itu, tindakan aparat yang dinilai berlebihan dapat memunculkan kembali ketakutan dan ketidakpercayaan yang selama ini berusaha dipulihkan melalui proses perdamaian.

Menurut dia, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat harus sama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Perbedaan pandangan mengenai bendera tidak semestinya menjadi alasan untuk memperuncing hubungan antara warga dan negara.

Munawar berharap persoalan Bendera Bintang Bulan segera mendapatkan penyelesaian politik dan hukum yang jelas, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Kalau kita ingin Aceh tetap damai, semua pihak harus kembali kepada aturan dan akal sehat. Jalankan tugas masing-masing, hormati masyarakat, dan selesaikan persoalan dengan cara yang baik,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI