Mualem-Dek Fadh Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Penetapan pasangan calon Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Foto: Polda Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan calon Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih.
"Menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah," ujar Agusni saat membacakan surat keputusan dalam rapat pleno tersebut.
Pasangan yang akrab disapa Mualem-Dek Fadh ini unggul dari pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara atau 46,73 persen. Perbedaan perolehan suara ini menunjukkan kemenangan signifikan pasangan nomor urut 02.
Agusni menambahkan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, ia menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah dipastikan tidak adanya perkara Perselisihan Hasil Pilkada yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu, kami menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih," tegas Agusni.
Agusni menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo. Pasal 78 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam waktu tiga hari kerja. Namun, Agusni menyatakan bahwa proses ini kemungkinan akan dilakukan lebih cepat.
“Keputusan penetapan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan,” pungkasnya.