MS Jantho Eksekusi Lahan Dayah di Aceh Besar, Kini Sah Jadi Milik Enam Desa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jantho - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar beserta sejumlah bangunan di Gampong Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024). Lahan ini sebelumnya merupakan kompleks lembaga pendidikan Dayah Tgk Chik Cot Leupung.
Eksekusi dilakukan atas permohonan enam desa, Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot, dan Ateuk Lam Ura melawan Geuchik Gampong Ateuk Lam Ura. Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi pihak tergugat, menguatkan keputusan MS Jantho.
Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi SH MH, menyatakan bahwa eksekusi ini secara resmi menjadikan lahan tersebut milik masyarakat enam desa.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi memastikan lahan ini kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Lahan seluas 10 ribu meter persegi ini awalnya merupakan milik Masjid Al Munawwarah, digunakan untuk pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Namun, setelah tsunami Aceh, pengelolaan lahan mulai diperebutkan. Sejak 2021, konflik kepemilikan memuncak setelah pihak lain mendirikan lembaga pendidikan di lahan sengketa.
Setelah melalui proses hukum panjang, eksekusi hari ini mengakhiri sengketa tersebut. Kuasa hukum enam desa, Syahrul Rizal, menyatakan bahwa eksekusi ini adalah kemenangan hukum masyarakat. “Lahan ini sudah sah menjadi milik bersama enam desa,” katanya.
Eksekusi berjalan lancar dengan kehadiran aparat keamanan serta doa bersama di akhir kegiatan.[]