kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Money Politik Terungkap di Langsa Lama, Timses Paslon 02 Tertangkap Basah

Money Politik Terungkap di Langsa Lama, Timses Paslon 02 Tertangkap Basah

Selasa, 26 November 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa, aroma busuk praktik politik uang terendus di Kecamatan Langsa Lama. 

Pada hari Senin sore, tepat sehari sebelum pemungutan suara, aksi money politik terbongkar setelah sejumlah warga Desa Asam Peutek, Dusun Samudera, menangkap dua pria muda yang diduga tengah membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu, lengkap dengan kartu nama pasangan calon nomor urut 02, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin ST.

Pukul 16.30 WIB, warga setempat segera melaporkan kejadian ini kepada petugas Pengawas Pemilu Gampong (PPG), yang langsung bertindak cepat. Tidak lama setelahnya, petugas PPG tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Samudera. Hasilnya, kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai SM (28), warga Paya Bujok Tunong, dan MIM (25), warga Kampong Baro, tertangkap basah sedang membagikan amplop berisi uang kepada beberapa warga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu, kartu nama pasangan calon 02, serta beberapa lembar kertas bertuliskan nomor ponsel yang diduga terkait dengan tim sukses paslon tersebut. Bahkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti serupa ditemukan tersembunyi di atas lemari rumah tersebut.

“Kami segera memanggil Panwascam untuk menindaklanjuti dan memastikan laporan ini,” ungkap salah satu petugas PPG yang berada di lokasi kejadian.

Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua penerima amplop tersebut dan membawa mereka bersama pelaku ke Panwaslih Kota Langsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada pukul 18.00 WIB.

Namun, kejadian ini tidak berhenti di situ. Beberapa warga yang turut melaporkan kejadian ini mengaku melihat sebuah mobil yang diduga milik tim sukses pasangan calon 02 sedang mengintai rumah pelaku yang menerima amplop. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya intimidasi untuk menekan saksi dan melindungi jaringan politik uang yang melibatkan oknum tim sukses paslon tersebut.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, menegaskan bahwa praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir. 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kami akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik skandal ini,” ujar Zulfikar dengan tegas.

Zulfikar juga menambahkan, “Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi atau warga yang melaporkan, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya dalam ranah pidana umum. Pilkada harus berlangsung jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk teror serta praktik kotor seperti ini.”

Kecaman Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

Tindakan para pelaku ini mendapat kecaman keras dari warga Langsa Lama. Mereka mendesak agar Panwaslih dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. 

“Kami tidak ingin demokrasi di Kota Langsa dirusak oleh praktik-praktik kotor seperti ini. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada pemimpin mereka,” ujar salah seorang saksi mata yang ikut menyaksikan penangkapan.

Saat ini, Panwaslih Kota Langsa terus mendalami kasus ini, dengan dugaan kuat keterlibatan tim sukses pasangan calon nomor 02 sebagai sorotan utama. Dengan barang bukti yang telah diamankan, publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan politik uang yang terlibat.

Masyarakat Langsa kini menantikan apakah Pilkada Kota Langsa akan tetap berjalan secara bersih dan transparan, atau justru terjerumus ke dalam permainan kotor elite politik. Warga berharap agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi diwujudkan dengan nyata di bilik suara pada hari esok.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda