MK Tangani 202 Perkara Pengujian Undang-undang, Terbanyak UU Pemilu
Font: Ukuran: - +
Ketua MK mengungkapkan pihaknya menangani 202 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2023. [Foto: Humas/Ifa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 202 perkara pengujian undang-undang (UU) saja, tidak ada perkara lain yang diajukan. Dari 202 perkara itu, terdiri atas 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara yang diregistrasi tahun 2023.
"Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023. Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan; 57 putusan ditolak; 41 putusan tidak dapat diterima; dan 25 perkara ditarik kembali oleh Pemohon," sebut Ketua MK Suhartoyo saat meluncurkan Laporan Tahunan 2023 dengan judul “Kalibrasi Tafsir Konstitusi”, Rabu (10/1/2024).
Berkenaan dengan jumlah Undang-Undang yang diuji pada tahun 2023, Suhartoyo melanjutkan, sebanyak 65 undang-undang dimohonkan pengujian ke MK.
Dari jumlah 65 undang-undang yang dimohonkan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diuji 42 kali; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diuji 11 kali; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diuji 7 kali; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diuji 6 kali.
Menurutnya, seiring dengan itu, sepanjang tahun 2023, untuk memastikan para pencari keadilan memeroleh kepastian hukum, MK berupaya terus-menerus melakukan akselerasi dalam penanganan perkara.
Dalam hal ini, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu 78 hari per perkara.
"Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, MK telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan," tuturnya.
Sementara di luar aktivitas yudisial, ia menegaskan, MK melaksanakan program dan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, penguatan organisasi dan kelembagaan, penerbitan buku, kerja sama dalam dan luar negeri, peningkatan strategi diseminasi secara masif informasi mengenai MK, reformasi birokrasi, penguatan budaya antikorupsi, penataan arsip digital yang mana seluruhnya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Selain itu, sejumlah penghargaan juga diberikan kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, antara lain Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan hasil Pemeriksaan Keuangan 17 kali berturut-turut; Juara 1 Kategori Website Tingkat Lembaga; Penghargaan sebagai Instansi Terbaik Pertama atas Pemanfaatan Layanan Jaringan Intra Pemerintah Tingkat Kementerian/Lembaga; dan Penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” sebutnya.
Suhartoyo pun menerangkan, hal yang tak kalah penting ialah terkait dengan anggaran negara, pada 2023, pagu anggaran MK Rp407,1 miliar rupiah yang terdiri dari Belanja Barang Rp264,6 miliar, Belanja Modal Rp82,6 miliar, dan Belanja Pegawai Rp59,9 miliar. Dari pagu tersebut, realisasi anggaran sampai 31 Desember 2023, sebesar Rp406,9 miliar rupiah atau ekuivalen 99,95%.
“Penggunaan anggaran tersebut tetap diupayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga secara keseluruhan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. [*]