Beranda / Politik dan Hukum / MK Putuskan Empat Perkara PHPU di Aceh, Ini Hasilnya

MK Putuskan Empat Perkara PHPU di Aceh, Ini Hasilnya

Jum`at, 07 Juni 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf yang hadir mengikuti sidang pembacaaan putusan MK, Jumat, 7 Juni 2024, di Ruang Sidang MK. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi telah membacakan empat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya dan Aceh Utara, Jumat, 7 Juni 2024, di Ruang Sidang MK.

Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf yang hadir mengikuti sidang pembacaaan putusan MK itu menyebutkan, ke empat perkara tersebut ada yang dikabulkan dan ditolak MK.

1. Perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 permohonan PAN Pidie - Pidie Jaya

Dalam pertimbangan MK, bahwa permohonan sepanjang dapil 2 DPRA (Pidie dan Pidie Jaya), dalam pemeriksaan sidang dinyatakan tidak beralasan hukum. Sementara untuk DPRK Pidie Jaya 1 dikabulkan.

Fahrul menyampaikan bahwa MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan hasil perolehan calon Anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

"MK juga memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) In Casu Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada MK," jelasnya.

Selain itu, MK memerintahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Aceh dan KIP Pidie Jaya, Panwaslih Aceh dan Pidie Jaya dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Pidie Jaya juga diminta untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya.

2. Perkara nomor: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Nasdem

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru.

MK memerintahkan kepada KPU in casu KIP Pidie Jaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

MK memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP, serta memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Pidie Jaya juga diminta untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, MK menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sementara itu, perkara nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Aceh DPRK Aceh Utara, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sama halnya dengan Partai Bulan Bintang perkara 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda