MK Kabulkan Permohonan Paslon "Tole" dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Kamaruddin, S.H., M.H. bersama sosok Sulaiman alias Tole. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa hasil Pilkada Aceh Timur. Putusan sela yang dibacakan pada sidang 4 Februari 2024 menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Kuasa hukum Sulaiman - Abdul Hamid, Kamaruddin, S.H., M.H., mengatakan putusan sela ini membuka jalan bagi kliennya untuk memenangkan sengketa di MK.
"Dengan putusan ini, hampir bisa dipastikan permohonan kami akan dikabulkan sepenuhnya," ujar Kamaruddin kepada Dialeksis melalui keterangan persnyam, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pihak pemohon kini tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat gugatan, termasuk menghadirkan seribu alat bukti serta saksi ahli.
"Kami optimistis akan memenangkan sengketa ini. PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 58 TPS di Aceh Timur kemungkinan besar akan digelar, dan kami yakin Paslon nomor 1 akan keluar sebagai pemenang," katanya.
Sengketa Pilkada Aceh Timur bergulir ke MK setelah pasangan Sulaiman-Abdul Hamid menggugat hasil perolehan suara yang mereka anggap penuh kejanggalan. MK dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dalam waktu dekat.