MK Kabulkan Gugatan Sulaiman - Abdul Hamid, Tim Hukum Optimistis Menang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Kuasa hukum Sulaiman - Abdul Hamid, Kamaruddin, S.H., M.H. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid (Apong), dalam sengketa hasil Pilkada Aceh Timur. Dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang 4 Februari 2024, MK menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Kuasa hukum Sulaiman - Abdul Hamid, Kamaruddin, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini. Ia menyatakan keyakinannya bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan sepenuhnya.
"Kami optimistis bahwa kebenaran akan berpihak kepada klien kami. Kami telah menyiapkan langkah-langkah pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan MK," kata Kamaruddin dalam keterangannya khusus kepada Dialeksis.com (Selasa 04/02/2025).
Lebih lanjut, Kamaruddin mengajak masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang dan terus memberikan dukungan kepada pasangan Sulaiman - Abdul Hamid.
"Kami meminta kepada para pendukung setia Tole serta masyarakat Aceh Timur untuk tetap optimistis. Perjuangan ini bukan sekadar soal hasil Pilkada, tetapi juga demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah demokrasi," ujarnya.
Tim hukum juga menegaskan komitmen mereka untuk menghormati setiap tahapan hukum yang berlangsung.
"Kami berharap semua pihak tunduk dan patuh terhadap keputusan final MK. Amar putusan MK adalah produk hukum yang wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak," kata dia.
Adapun tim kuasa hukum pasangan Sulaiman - Abdul Hamid terdiri dari sejumlah advokat berpengalaman, di antaranya Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul, S.H. Mereka menegaskan kesiapan dalam mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Dengan putusan sela ini, proses sengketa Pilkada Aceh Timur masih berlanjut di MK. Masyarakat kini menunggu putusan akhir yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah tersebut ke depan.