MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan analis politik senior Aceh, Dr. Fajran Zain. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan analis politik senior Aceh, Dr. Fajran Zain, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan besar yang dapat membuka ruang demokrasi yang lebih setara di Indonesia.
“Penghapusan presidential threshold ini adalah kemenangan bagi demokrasi. Putusan MK memberikan kesempatan lebih luas bagi semua partai politik, termasuk partai lokal seperti kami, untuk ikut berkontribusi dalam kontestasi politik nasional,” ujar Dr. Fajran Zain kepada Dialeksis.com, Minggu (5/1/2024).
Menurutnya, ambang batas pencalonan selama ini menjadi penghalang bagi partai-partai kecil dan lokal untuk berpartisipasi dalam proses politik di tingkat nasional.
“Sistem sebelumnya cenderung menguntungkan partai besar dan mengecilkan suara partai-partai lainnya. Padahal, keberagaman partai politik adalah cerminan nyata dari pluralitas demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Meski demikian, Fajran mengingatkan bahwa penghapusan threshold ini harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap praktik politik uang dan penggunaan kekuatan media untuk memanipulasi opini publik.
“Peluang ini harus dimanfaatkan untuk mendorong representasi politik yang lebih inklusif, bukan malah membuka celah bagi praktik politik uang atau dominasi kelompok tertentu yang memiliki akses besar ke media massa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pemilih agar memilih calon berdasarkan kapasitas dan visi, bukan sekadar pencitraan. “Tanpa edukasi politik yang memadai, kita hanya akan mengganti satu bentuk monopoli politik dengan monopoli lain, yaitu uang dan media,” tambahnya.
Sebagai akademisi, Dr. Fajran berharap keputusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran partai-partai lokal dalam demokrasi nasional. “Partai-partai lokal kini memiliki peluang untuk membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional tanpa terhambat aturan yang diskriminatif,” tutupnya.
- MK Hapus Presidential Threshold, Ini Reaksi Pengamat Politik Unimal
- MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Pasal 222 UU Pemilu Dinyatakan Inkonstitusional
- Hilirisasi Pertanian dan Perikanan, Strategi Mualem Meningkatkan Perekonomian Aceh
- Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Kemnaker Siap Dialog dengan Pekerja dan Pengusaha