DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah di Aceh kepada berbagai instansi vertikal. Sejak 2017 hingga 2024, total dana hibah yang diberikan disebut mencapai Rp308,3 miliar.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh membuka secara transparan seluruh penyaluran hibah yang bersumber dari APBA maupun APBK, terutama hibah kepada instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Hal tersebut menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal. Menurut TTI, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena instansi vertikal pada dasarnya telah memiliki sumber pembiayaan dari APBN.
Nasruddin mengatakan persoalannyhibah kepada instansi vertikal bukan hanya menyangkut boleh atau tidaknya penggunaan anggaran secara administratif.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah potensi konflik kepentingan ketika pemerintah daerah memberikan anggaran kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum.
“Di sinilah alarmnya. Pemerintah daerah adalah pihak yang menggunakan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sementara sebagian instansi penerima hibah mempunyai fungsi pengawasan atau penegakan hukum,” kata Nasruddin kepada media dialeksis.com, Minggu, 13 September 2026.
Ia mempertanyakan bagaimana independensi pengawasan dapat dijaga apabila terdapat aliran anggaran dari pemerintah daerah kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi pemerintah daerah tersebut.
“Kalau kemudian anggaran daerah mengalir kepada lembaga-lembaga tersebut, publik berhak bertanya, apakah hubungan seperti ini sehat bagi independensi pengawasan?” ujarnya.
TTI menilai persoalan tersebut semakin penting diperiksa di Aceh.
Terlebih, KPK sebelumnya telah meminta kepala daerah di Aceh menyerahkan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah, pokok-pokok pikiran DPRD serta proyek bernilai besar.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Menurut TTI, permintaan data tersebut menjadi momentum untuk melihat lebih jauh pola pemberian hibah di Aceh.
Nasruddin menegaskan APBA dan APBK merupakan uang rakyat yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan ekonomi.
Karena itu, menurutnya, hibah kepada instansi yang telah memiliki sumber anggaran dari pemerintah pusat harus memiliki alasan kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai uang rakyat digunakan membangun kedekatan kelembagaan dengan pihak-pihak yang justru mempunyai kewenangan mengawasi penggunaan uang rakyat itu sendiri. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.
Ia mengatakan pola pemberian hibah yang tidak dikontrol dapat menimbulkan persepsi bahwa kedekatan anggaran dengan pemerintah daerah berpotensi memengaruhi independensi pengawasan.
Menurut TTI, persepsi tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
TTI mendesak KPK tidak hanya berhenti pada pengumpulan data administratif, tetapi juga melakukan analisis terhadap pola penyaluran hibah di Aceh.
Analisis tersebut, kata Nasruddin, perlu mencakup nilai hibah, penerima, frekuensi pemberian, waktu pemberian, bentuk hibah serta hubungan antara pemberian hibah dengan proses pengawasan atau penanganan perkara pada pemerintah daerah pemberi hibah.
TTI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRA dan DPRK menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap pemberian hibah memenuhi prinsip kebutuhan, kepatutan, transparansi dan akuntabilitas serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“KPK sudah meminta data hibah. Sekarang publik menunggu apa yang ditemukan dari data tersebut. Jangan berhenti menjadi tumpukan dokumen. Telusuri siapa memberi, siapa menerima, berapa nilainya dan apa urgensinya,” kata Nasruddin.