Meski Terbata-Bata, Bustami Hamzah Berhasil Lolos Uji Baca Al-Qur'an
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Surat keterangan Bustami dinyatakan mampu baca Al quran. Foto: doc Dialeksis.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahapan penting dalam proses pencalonan Gubernur Aceh 2024 telah dilalui oleh Bustami Hamzah, SE., M.Si., yang pada hari ini dinyatakan mampu membaca Al-Qur'an oleh tim penilai.
Proses uji mampu baca Al-Qur'an ini merupakan salah satu persyaratan wajib bagi calon pemimpin di Aceh, yang telah berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu pagi tadi, 4 September 2024 .
Bustami Hamzah, sosok yang lahir di Pidie pada 22 Juli 1967, kini resmi menyandang predikat "Mampu Baca Al-Qur'an" sesuai hasil uji yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai, Prof. Dr. Armiadi Musa, MA.
Dalam surat keterangan resmi yang diterima oleh Media dialeksis.com Rabu magrib, dinyatakan bahwa Bustami Hamzah telah memenuhi syarat penting tersebut sebagai bakal calon Gubernur Aceh untuk pemilihan tahun 2024.
Surat keterangan tersebut memuat informasi lengkap mengenai identitas Bustami, yang mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, serta alamat lengkapnya di Jl. Tgk. Chik Dipineung II No. 21B, Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Tertera juga dalam surat tersebut bahwa Bustami Hamzah mengikuti proses uji mampu baca Al-Qur'an sebagai calon gubernur melalui jalur partai politik.
Berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Armiadi Musa, dinyatakan bahwa Bustami Hamzah berhasil melalui uji baca Al-Qur'an, menunjukkan kemampuannya dalam membaca kitab suci yang menjadi syarat krusial dalam Pilkada Aceh.